Mekanisme Pengaduan

Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Negeri Jember kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, dapat menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Jember dan Pengadilan Negeri Jember akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

Cara Menyampaikan Pengaduan ke Pengadilan Negeri Jember

A. Secara lisan

Masyarakat dapat datang langsung ke Meja Informasi di kantor Pengadilan Negeri Jember yang bertempat di Jalan kalimantan No.8 Jember dan menyampaikan pengaduan.

B. Secara tertulis

1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Jember, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Fax : (0331) 335845, atau melalui surat ke alamat Pengadilan Negeri Jember Jalan Kalimantan No. 3 Jember. Atau melalui email di Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

2. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Negeri Jember

1. Pengadilan Negeri Jember akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.

2. Pengadilan Negeri Jember akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.

3. Pengadilan Negeri Jember akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.

4. Pengadilan Negeri Jember hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.