Sub. Bag. Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan.
Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan mempunyai tugas :
- Mengkoordinir dan melakukan pengawasan pelaksanaan tugas-tugas di Bagian PTIP;
- Melaksanakan tata usaha bagian PTIP;
- Menyusun laporan kinerja instansi pemerintah/LKJIP;
- Memeriksa konten yang akan diupload ke website;
- Menyusun program tahun berjalan;
- Menyusun anggaran tahun yang akan datang;
- Menginput data ke aplikasi RKAKL;
- Menyusun laporan tahunan;
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas