Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
         

 

Tilik Desa Pengadilan Negeri Jember

Terintegrasinya Inovasi Layanan dan Informasi Kepada Desa atau disingkat TILIK Desa adalah suatu program yang mengintegrasikan aplikasi peradilan, inovasi layanan dan media informasi dalam satu aplikasi dengan mengedepankan kerjasama dan sinergitas antara PN Jember Kelas 1 A dengan stakeholder terkait dalam rangka mendekatkan dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat
Tilik Desa Pengadilan Negeri Jember

Aplikasi Sistem Pengadilan Online ( E-Court )

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online) e-Litigation (Persidangan secara online)
Aplikasi Sistem Pengadilan Online ( E-Court )

ERATERANG

Surat Keterangan Online

Aplikasi Surat Keterangan Elektronik (eraterang) dibuat dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat pengguna layanan pengadilan dalam melakukan permohonan Surat Keterangan di Pengadila
Surat Keterangan Online

JEASIE

Merupakan aplikasi asisten elektronik yang membantu masyarakat mencari informasi yang murah dan melayani tanpa batas waktu. Aplikasi itu adalah asisten virtual yang terintegrasi dengan WhatsApp yang dinamakan JEASIE (JEmber Asisten Sistem Informasi Elektronik). Informasi yang disediakan diantaranya adalah informasi mengenai informasi terkait statistik perkara, informasi terkait tata cara berperkara,informasi perkara, informasi sisa panjar, informasi terkait permohonan surat keterangan, profil dan anggaran di Pengadilan Negeri Jember Kelas IA.
JEASIE

Nomor Pengaduan

Nomor Pengaduan

Penyerahan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum telah memberikan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu dengan hasil A Excelent kepada Pengadilan Negeri Jember yang diserahkan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Yang Mulia Prof Dr M Hatta Ali, SH, MH, dan Dirjen Badilum, Dr Herri Swantoro, SH, MH. pada hari Senin tanggal 24 Juli 2017, di Pendopo Sabha Swagata Blambangan di Banyuwangi.
Penyerahan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu

Template Website ini merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung

Surat Keterangan Online (eraterang)

Dalam masyarakat ada surat suatu lembaga ataupun instansi dan ataupun swasta yang memang mencantumkan salah satu syarat pendaftaran melamar kerja dan atau yang lain, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah Surat Keterangan Pengadilan Negeri. Perlu diketahui bahwa produk Pengadilan Negeri dalam hal ini adalah surat keterangan, ada beberapa jenis yaitu untuk Masyarakat Umum:

  1. Surat Keterangan Tidak sedang dinyatakan Pailit.
  2. Surat Keterangan Tidak pernah sebagai Terpidana.
  3. Surat Keterangan Tidak sedang dicabut hak pilihnya.
  4. Surat Keterangan Dipidana karena kealpaan ringan atau Alasan Politik.
  5. Surat Keterangan tidak memeiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan Keuangan Negara.
 
Adapun sarat sarat pengajuan secara Online yaitu :
 
1.  Pemohon wajib memiliki Email pribadi.

2.  Mengakses halaman Web dengan Url : https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/masuk.

3.  Mendaftar sebagai pengguna, dengan klik daftar dengan email.

4.  Mengisi Tabel tabel yang tertera dihalaman tersebut.

5.  Buka email anda dan klik Aktifasi user.

 

Adapun sarat sarat berkas yang perlu dipersiapkan adalah (bisa dalam bentuk foto ataupun format Pdf) :

1.  Foto KTP.

2.  Foto SKCK.

3.  Foto pribadi background Hijau atau Merah.

4.  Dokumen Permohonan.

 

Apabila semua sudah dipersiapkan silahkan Login ke Aplikasi tersebut, silahkan Ajukan permohonan dan upload seluruh dokumen tersebut diatas.

Selanjutnya Pemohon Mendapatkan file Pdf berisi surat permohonan lengkap Barcode, untuk diprint dan diajukan ke Pengadilan Negeri Domisili KTP, Petugas akan mencocokkan data Online dan segera memproses Pengajuan Permohonan Surat keterangan Tersebut.

Kelebihan dari Aplikasi Eraterang adalah: Pemohon surat keterangan tidak perlu antri lama di Pengadilan Negeri, silahkan di input dari Rumah, efisiensi waktu dan percepatan proses pendaftaran serta percepatan proses pembuatan dokumen surat Keterangan.


SOCIAL MEDIA

  Youtube PN JEMBER     

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas