Hakim Agung MA Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jember

 

Jember, 15 Januari 2020
Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI), Dr. HM. Hary Djatmiko, SH., MS dikukuhkan sebagai guru besar bidang hukum perpajakan Fakultas Hukum Universitas Jember (15/1). Pengukuhan ini menjadikan Prof. Dr. HM. Hary Djatmiko, SH., MS., sebagai satu-satunya guru besar hukum perpajakan di Indonesia. Oleh karena itu dalam sambutan pengukuhannya, Rektor Universitas Jember, Moh. Hasan, menyampaikan kebanggaannya atas pengukuhan Prof. Dr. HM. Hary Djatmiko, SH., MS sebagai guru besar di Kampus Tegalboto yang diharapkan akan menjadikan Fakultas Hukum Universitas Jember sebagai pusat keunggulan di bidang hukum perpajakan di Indonesia.

“Saya percaya kepakaran yang dimiliki oleh Prof. Dr. HM. Hary Djatmiko, SH., MS di bidang hukum perpajakan akan mendorong semakin banyak kajian dan penelitian di bidang hukum perpajakan, terutama bagi dosen, dan mahasiswa jenjang magister dan doktoral di Fakultas Hukum Universitas Jember dan juga fakultas terkait lainnya. Sehingga akan lahir para ahli hukum pajak yang kompeten. Pasalnya beliau bukan hanya akademisi saja, tapi sekaligus sebagai praktisi yang benar-benar menguasai hukum perpajakan selaku hakim agung di Mahkamah Agung,” tutur Rektor Universitas Jember.

Tidak hanya dihadiri sivitas akademika Universitas Jember, pengukuhan Prof. Dr. HM Hary Djatmiko, SH., MS., dihadiri para koleganya dari Mahmakah Agung RI, termasuk Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. M. Hatta Ali. Ditemui seusai acara pengukuhan, Ketua Mahkamah Agung RI memberikan apresiasi atas keberhasilan Prof. Dr. HM Hary Djatmiko, SH., MS., sebagai guru besar di Fakultas Hukum Universitas Jember. “Mahkamah Agung bangga, dalam tiga bulan ini ada tiga orang hakim agung yang meraih gelar profesor termasuk Pak Hary. Pencapaian ini luar biasa mengingat di sela-sela kesibukan memeriksa dan mengadili perkara, kawan-kawan mampu membagi waktu dengan berkiprah di kegiatan akademis sehingga berhasil menjadi guru besar. Untuk diketahui, di tahun 2019 ada kurang lebih sepuluh ribu perkara pajak yang masuk ke Mahmakah Agung,” ungkap Prof. Dr. M. Hatta Ali.

Dalam orasi ilmiah berjudul Peranan Asas Iktikad Baik Dalam Pembangunan Hukum Perpajakan Melalui Putusan Mahkamah Agung, Prof. Dr. HM. Hary Djatmiko, SH., MS., menjelaskan posisi pajak yang sangat penting dalam sebuah negara, karena pajak merupakan kewajiban konstitusional  yang memiliki implikasi hukum maupun ekonomi. Namun dalam perjalannnya, bisa saja terjadi sengketa pajak yang terjadi. Oleh karena pentingnya pajak tersebut maka lembaga peradilan pajak diberi kewenangan dalam menegakkan hukum pajak. Di sini hakim perlu mempertimbangkan iktikad baik pihak yang bersengketa. Iktikad baik obyektif berupa kejujuran dalam melakukan perbuatan hukum, dan iktikad baik subyektif yang didasarkan pada norma-norma kepatutan dan norma lain yang berlaku dalam masyarakat.

“Dalam mekanisme penyelesaian sengketa pajak, Pengadilan Pajak memiliki kewenangan istimewa sebagai pengadilan pertama dan sekaligus terakhir dalam memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa pajak. Oleh karena itu dalam memutus sebuah perkara sengketa pajak, maka hakim Pengadilan Pajak perlu mempertimbangkan asas iktikad baik selain kebijakan hukum sebagai instrumen hukum tanpa meninggalkan asas kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum. Artinya dalam penyelesaian sengketa pajak memungkinkan penerapan asas ultimum remedium yang bisa berupa sanksi administratif dibandingkan penerapan asas primum remedium yang berupa sanksi pidana,” jelas hakim agung kamar tata usaha negara ini.

 Dengan pengukuhan kali ini, maka jumlah profesor yang masih aktif mengajar di Kampus Tegalboto sejumlah 51 profesor dengan catatan tiga orang profesor tengah mendapatkan penugasan di luar Universitas Jember. Selain itu masih ada tujuh dosen yang saat ini pengurusan guru besarnya masih berproses di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (iim)

 

source berita : Press Release Humas Universitas Jember