Upaya antisipasi Penyebaran Virus Covid 19 di Pengadilan Negeri Jember bersama PMI

 Upaya mencegah meluasnya penyebaran virus corona covid-19 terus dilakukan oleh Kantor Pengadilan Negeri Jember. Senin, 23 Maret 2020 Kantor Pengadilan Negeri Jember bersama PMI melakukan pemasangan handsanitizer dan penyemprotan cairan desinfektan.  Ketua PMI Kab Jember bapak Zaenal Marzuki, SH, MH. dan Wakil Ketua PMI dr. Rochim beserta team PMI disambut  Plt Ketua Pengadilan Negeri Jember Bapak Jamuji, SH. Sebelum pemasangan dan penyemprotan terlebih dahulu adalah penyuluhan dan edukasi akan bahaya virus covid 19. Acara dilanjutkan dengan pemberian masker kesehatan dan proses penyemprotan yang dilaksanakan di seluruh area kantor terutama yang sering tersentuh oleh tangan manusia, seperti di tempat duduk, lobby, pintu, jendela, pegangan pintu untuk semua ruangan termasuk ruang siding, tahanan, tempat ibadah, kantin serta hal ini dilakukan untuk antisipasi penyebaran virus covid-19 di Pengadilan Negeri Jember. Demi lancarnya kegiatan penyemprotan desinfektan tersebut maka kegiatan di Pengadilan Negeri Jember ditunda dan karyawan supaya berada diluar gedung kantor guna menghindari efek setelah penyemprotan tersebut. Kegiatan ini akan dilakukan secara berkala oleh PMI. Sebelum kegiatan di Pengadilan Negeri Jember ini, PMI melaksanakan kegiatan yang sama di Lapas Kab Jember dan dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Jember. Kami salut atas kinerja cepat, tanggap, iklas buat pahlwan kemanuasiaan PMI Kab. Jember. Semoga Indonesia bisa terbebas dari bencana.