Pelaksanaan Sidang di tempat dalam Operasi Yustisi Pengawasan Masker

Salah satu upaya untuk meminimalisir penyebaran pandemi covid 19, pemerintah daerah kabupaten jember telah menetapkan protokol kesehatan untuk masyarakat jember sebagaimana ditetapkan dan diberlakukan dalam Pergub Jatim No.53 Tahun 2020. Untuk kepentingan tersebut, Ketua PN.Jember, Kepala Kejari Jember, Kapolres Jember, Komandan Kodim Jember dan Pemda Jember, secara koordinatif dan kontinu menyelenggarakan operasi yustisi untuk menindak secara hukum atas pelanggaran masyarakat dan aparat yang tidak menggunakan masker penutup hidung dan mulut di tempat Umum atau keramaian. Bahwa tujuan operasi tersebut agar masyarakat jember secara langsung atau tidak langsung dapat menumbuhkan kesadaran untuk membiasakan pemakaian masker di tempat umum atau keramaian termasuk perkantoran, guna menghindari penularan dan penyebaran covid 19 di dalam masyarakat itu sendiri. Bahwa operasi tersebut dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 14 September 2020 di area Pasar Tanjung, disidangkan oleh 2 (dua) orang hakim yaitu Jamuji, SH dan Suwarjo, SH, dibantu oleh Dion Pramesti, SH.MH dan Rian Afrilyansyah, SH selaku Panitera Pengganti atas 47 (empat puluh tujuh) perkara pelanggaran dengan pidana berupa kerja sosial membersihkan tempat atau fasilitas umum.