Pelaksanaan Rapid Test ke 2 di Pengadilan Negeri Jember

Untuk mencegah penyebaran Covid-19 sekitar pukul 09.00 WIB Pengadilan Negeri Jember Kelas IA mengadakan Rapid Test Covid-19 untuk seluruh pimpinan, hakim, pegawai, Honorer dan juga petugas kantin di Ruang Sidang Cakra Gedung Pengadilan Negeri Jember yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Jember

Pemeriksaan rapid test ini adalah rapid test tahap ke 2 di Kantor Pengadilan Negeri Jember. Kegiatan ini bertujuan sebagai langkah awal untuk men-screening seluruh pegawai yang ada di lingkungan kantor Pengadilan Negeri Jember dan memastikan apakah dalam kondisi sehat atau dalam reaktif Covid-19. Selain rapid test ini kita selalu menerapkan protokol kesehatan dan sering diadakan penyemprotan disinfektan di akhir pekan. Semoga kita semua terhindar dari wabah covid ini.