Penandatanganan MoU Posbakum Tahun 2021

Bertempat di ruang sidang utama Cakra pada Hari Rabu tanggal 3 Februari 2021, Pengadilan Negeri Jember Kelas IA melaksanakan penandatanganan MOU (Memorandum Of Understanding) dengan Biro Pelayanan Bantuan Hukum (BPBH) Universitas Jember (Unej). Kegiatan dimulai dengan kata sambutan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jember Kelas IA Marolop Simamora dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggoro di hadapan Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Jember Yani Takarianto dan Ketua Satgas Kampus Merdeka Unej serta Panitera dan Hakim Pengadilan Negeri Jember Kelas IA sesuai protokol social distancing.

 Salah satu fungsi kerjasama tersebut ialah pemberian bantuan hukum secara gratis kepada warga yang kurang mampu. Di mana nantinya Pengadilan Negeri Jember Kelas IA bisa menunjuk pengacara untuk memberikan bantuan hukum pada terdakwa yang tidak mampu membayar jasa pengacara. Bentuk fasilitas bantuan hukum tersebut diwujudkan dalam wadah Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang menjadi bagian dari Pengadilan. Sehingga masyarakat yang kurang mampu yang mempunyai perkara hukum di Pengadilan Negeri Jember Kelas IA bisa mendapat bantuan hukum secara gratis tanpa membayar jasa pengacara.

Ketua Pengadilan Negeri Jember Kelas IA juga menambahkan, keberadaan Posbakum sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Layanan Bantuan Hukum, UU Bantuan Hukum, dan UU Advokat. Posbakum ini dapat melayani konsultasi hukum yang bersifat nonlitigasi atau bukan beperkara. Harapannya, masyarakat bisa terbantu dan mendapatkan layanan hukum yang sama, tentunya Biro Pelayanan Bantuan Hukum (BPBH) Universitas Jember bisa melayani dengan baik dan bisa menjaga marwah Pengadilan Negeri Jember Kelas IA.