Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan

Pada tanggal 28 Januari 2021, Pengadilan Negeri Jember telah melaksanakan eksekusi Riil terhadap objek sengketa perkara No. 30/Pdt.G/2012/PN.Jmr Jo. Nomor : 03/PDT/2012/PT.SBY, Jo. Nomor : 138/Pdt.G.PLW/2013/PN.Jmr Jo. Nomor. 24/PDT/2016/PT.SBY Jo. Nomor. 5 K/Pdt/2017, dalam perkara antara SUMO / Penggugat melawan AMINA Alias B.CIP, dkk / Para Tergugat. Eksekusi dilaksanakan atas permohonan dari pemohon eksekusi SUMO, yang terdaftar dalam register Nomor : 13/Pdt.Eks/2020/PN.Jmr yang dipimpin oleh Bapak H. MUNIR HAMID, S.H., M.H. dibantu 2 (dua) orang saksi serta Pengamanan dari Polres Jember sehingga eksekusi tersebut berjalan lancar dan aman dan eksekusi tersebut adalah merupakan pelaksanaan dari Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember Bapak Marolop Simamora, S.H., M.H. dan telah berkekuatan hukum tetap.