Pelaksanaan Sidang Yustisial melalui Teleconference

Salah satu usaha untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jember dan telah diberlakukannya Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 dan Keputusan Direktur Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1693/DJU/SK/HM02.3/12/2020 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Persidangan Secara Daring (Dalam Jaringan) pada Lingkungan Peradilan Umum pada huruf a Pemerintah Daerah dan Pengadilan Negeri Jember telah melaksanakan penegakan hukum tentang protokol kesehatan dengan menyelenggarakan operasi yustisi bagi masyarakat yang tidak memakai masker atau memakai masker tapi tidak sesuai dengan protokol kesehatan dilaksanakan persidangan melalui teleconference / daring secara kontinu yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jember, dipimpin oleh Hakim Bapak JAMUJI, S.H. dan dibantu oleh Panitera Pengganti SUWATI, S.H. dan sidang tersebut berlangsung dari hari Senin sampai dengan hari Jum'at setiap minggu.