Penandatanganan Nota Kesepakatan Program TILIK Desa dengan Pemkab Jember

Pada tanggal 10 April 2021 bertempat di Kantor Bupati Jember dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Program TILIK Desa antara Pengadilan Negeri Jember Kelas 1 A dengan Pemkab Jember.  Nota Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Bupati Jember, H. Hendy Siswanto dan Ketua PN Jember Marolop Simamora, disaksikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jember Kelas 1 A, Putut Tri Sunarko beserta jajarannya dan Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Mirfano didampingi oleh Plt Kabag Hukum, Plt Kepala Dinas Komunikasi, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Istilah “TILIK Desa” diambil dari kosakata bahasa jawa yang berarti “mengunjungi desa atau mendatangi desa”. Program TILIK Desa yang digagas oleh PN Jember merupakan singkatan dari “Terintegrasinya Inovasi Layanan dan Informasi Kepada Desa”. Program TILIK Desa ini  bertujuan untuk mendekatkan layanan Pengadilan Negeri Jember kepada masyarakat desa di lebih dari 30 kecamatan secara terintegrasi melalui inovasi Tehnologi dan informasi yang dimiliki oleh Pengadilan Negeri Jember . Program ini tidak hanya sebatas menyediakan aplikasi yang terintegrasi, namun juga memberikan sosialisasi, mengedukasi, mendampingi sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat desa di Kab.Jember.
Diharapkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan ini, Program TILIK Desa mampu bersinergi dengan program-program yang dilaksanakan oleh Pemkab Jember melalui SKPD-SKPD nya, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara efektif dan optimal.