Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
         

 

Tilik Desa Pengadilan Negeri Jember

Terintegrasinya Inovasi Layanan dan Informasi Kepada Desa atau disingkat TILIK Desa adalah suatu program yang mengintegrasikan aplikasi peradilan, inovasi layanan dan media informasi dalam satu aplikasi dengan mengedepankan kerjasama dan sinergitas antara PN Jember Kelas 1 A dengan stakeholder terkait dalam rangka mendekatkan dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat
Tilik Desa Pengadilan Negeri Jember

Aplikasi Sistem Pengadilan Online ( E-Court )

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online) e-Litigation (Persidangan secara online)
Aplikasi Sistem Pengadilan Online ( E-Court )

ERATERANG

Surat Keterangan Online

Aplikasi Surat Keterangan Elektronik (eraterang) dibuat dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat pengguna layanan pengadilan dalam melakukan permohonan Surat Keterangan di Pengadila
Surat Keterangan Online

JEASIE

Merupakan aplikasi asisten elektronik yang membantu masyarakat mencari informasi yang murah dan melayani tanpa batas waktu. Aplikasi itu adalah asisten virtual yang terintegrasi dengan WhatsApp yang dinamakan JEASIE (JEmber Asisten Sistem Informasi Elektronik). Informasi yang disediakan diantaranya adalah informasi mengenai informasi terkait statistik perkara, informasi terkait tata cara berperkara,informasi perkara, informasi sisa panjar, informasi terkait permohonan surat keterangan, profil dan anggaran di Pengadilan Negeri Jember Kelas IA.
JEASIE

Nomor Pengaduan

Nomor Pengaduan

Penyerahan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum telah memberikan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu dengan hasil A Excelent kepada Pengadilan Negeri Jember yang diserahkan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Yang Mulia Prof Dr M Hatta Ali, SH, MH, dan Dirjen Badilum, Dr Herri Swantoro, SH, MH. pada hari Senin tanggal 24 Juli 2017, di Pendopo Sabha Swagata Blambangan di Banyuwangi.
Penyerahan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu

Template Website ini merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung

Penandatanganan Nota Kesepakatan Program TILIK Desa dengan Pemkab Jember

Pada tanggal 10 April 2021 bertempat di Kantor Bupati Jember dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Program TILIK Desa antara Pengadilan Negeri Jember Kelas 1 A dengan Pemkab Jember.  Nota Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Bupati Jember, H. Hendy Siswanto dan Ketua PN Jember Marolop Simamora, disaksikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jember Kelas 1 A, Putut Tri Sunarko beserta jajarannya dan Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Mirfano didampingi oleh Plt Kabag Hukum, Plt Kepala Dinas Komunikasi, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Istilah “TILIK Desa” diambil dari kosakata bahasa jawa yang berarti “mengunjungi desa atau mendatangi desa”. Program TILIK Desa yang digagas oleh PN Jember merupakan singkatan dari “Terintegrasinya Inovasi Layanan dan Informasi Kepada Desa”. Program TILIK Desa ini  bertujuan untuk mendekatkan layanan Pengadilan Negeri Jember kepada masyarakat desa di lebih dari 30 kecamatan secara terintegrasi melalui inovasi Tehnologi dan informasi yang dimiliki oleh Pengadilan Negeri Jember . Program ini tidak hanya sebatas menyediakan aplikasi yang terintegrasi, namun juga memberikan sosialisasi, mengedukasi, mendampingi sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat desa di Kab.Jember.
Diharapkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan ini, Program TILIK Desa mampu bersinergi dengan program-program yang dilaksanakan oleh Pemkab Jember melalui SKPD-SKPD nya, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara efektif dan optimal.















SOCIAL MEDIA

  Youtube PN JEMBER     

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas