Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Eraterang Dan Ecourt Kepada Operator IT Desa

Dalam rangka mendukung persiapan Pemilihan Kepala Desa serentak di 59 desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Jember bekerjasama dengan Pengadilan Negeri menyelenggarakan sosialisasi dan bimbingan teknis pengunaan aplikasi Eraterang dan E Court kepada Operator IT Desa yang desanya akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa pada tahun 2021. Bimbingan Teknis ini diselenggarakan pada tanggal 06 Mei 2021 bertempat di Aula Bawah Setkab Jember, Jalan Sudarman No.1 Jember.

Total sebanyak 59 desa yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa serentak pada tahun 2021. Beberapa syarat untuk dapat mendaftar sebagai calon kepala desa yaitu pemohon harus memperoleh Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya. Sedangkan untuk memperoleh dua surat keterangan tersebut, pemohon perlu mengajukan permohonan secara online melalui aplikasi eraterang. Sejauh ini masih banyak pemohon yang langsung datang ke Pengadilan Negeri Jember tanpa membuat permohonan online terlebih dahulu, bahkan belum mengetahui syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, para IT Desa diharapkan bisa menjadi mitra Pengadilan Negeri Jember dalam membantu melayani masyarakat yang kesulitan mengoperasikan aplikasi Eraterang. Selain itu, IT Desa yang telah mengikuti bimtek diharapkan juga mampu mengoperasikan aplikasi E Court sehingga masyarakat di desanya bisa terbantu ketika akan mengajukan permohonan untuk sidang perbaikan dokumen kependudukan yang tidak bisa dilayani oleh Dinas Kependudukan.