Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
         

 

Tilik Desa Pengadilan Negeri Jember

Terintegrasinya Inovasi Layanan dan Informasi Kepada Desa atau disingkat TILIK Desa adalah suatu program yang mengintegrasikan aplikasi peradilan, inovasi layanan dan media informasi dalam satu aplikasi dengan mengedepankan kerjasama dan sinergitas antara PN Jember Kelas 1 A dengan stakeholder terkait dalam rangka mendekatkan dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat
Tilik Desa Pengadilan Negeri Jember

Aplikasi Sistem Pengadilan Online ( E-Court )

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online) e-Litigation (Persidangan secara online)
Aplikasi Sistem Pengadilan Online ( E-Court )

ERATERANG

Surat Keterangan Online

Aplikasi Surat Keterangan Elektronik (eraterang) dibuat dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat pengguna layanan pengadilan dalam melakukan permohonan Surat Keterangan di Pengadila
Surat Keterangan Online

JEASIE

Merupakan aplikasi asisten elektronik yang membantu masyarakat mencari informasi yang murah dan melayani tanpa batas waktu. Aplikasi itu adalah asisten virtual yang terintegrasi dengan WhatsApp yang dinamakan JEASIE (JEmber Asisten Sistem Informasi Elektronik). Informasi yang disediakan diantaranya adalah informasi mengenai informasi terkait statistik perkara, informasi terkait tata cara berperkara,informasi perkara, informasi sisa panjar, informasi terkait permohonan surat keterangan, profil dan anggaran di Pengadilan Negeri Jember Kelas IA.
JEASIE

Nomor Pengaduan

Nomor Pengaduan

Penyerahan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum telah memberikan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu dengan hasil A Excelent kepada Pengadilan Negeri Jember yang diserahkan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Yang Mulia Prof Dr M Hatta Ali, SH, MH, dan Dirjen Badilum, Dr Herri Swantoro, SH, MH. pada hari Senin tanggal 24 Juli 2017, di Pendopo Sabha Swagata Blambangan di Banyuwangi.
Penyerahan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu

Template Website ini merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Eraterang Dan Ecourt Kepada Operator IT Desa

Dalam rangka mendukung persiapan Pemilihan Kepala Desa serentak di 59 desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Jember bekerjasama dengan Pengadilan Negeri menyelenggarakan sosialisasi dan bimbingan teknis pengunaan aplikasi Eraterang dan E Court kepada Operator IT Desa yang desanya akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa pada tahun 2021. Bimbingan Teknis ini diselenggarakan pada tanggal 06 Mei 2021 bertempat di Aula Bawah Setkab Jember, Jalan Sudarman No.1 Jember.

Total sebanyak 59 desa yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa serentak pada tahun 2021. Beberapa syarat untuk dapat mendaftar sebagai calon kepala desa yaitu pemohon harus memperoleh Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya. Sedangkan untuk memperoleh dua surat keterangan tersebut, pemohon perlu mengajukan permohonan secara online melalui aplikasi eraterang. Sejauh ini masih banyak pemohon yang langsung datang ke Pengadilan Negeri Jember tanpa membuat permohonan online terlebih dahulu, bahkan belum mengetahui syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, para IT Desa diharapkan bisa menjadi mitra Pengadilan Negeri Jember dalam membantu melayani masyarakat yang kesulitan mengoperasikan aplikasi Eraterang. Selain itu, IT Desa yang telah mengikuti bimtek diharapkan juga mampu mengoperasikan aplikasi E Court sehingga masyarakat di desanya bisa terbantu ketika akan mengajukan permohonan untuk sidang perbaikan dokumen kependudukan yang tidak bisa dilayani oleh Dinas Kependudukan.


SOCIAL MEDIA

  Youtube PN JEMBER     

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas