Inovasi Eraterang Plus dalam Rangka Mendukung Pilkades Serentak di 59 Desa

Terintegrasinya Inovasi Layanan dan Informasi Kepada Desa atau disingkat TILIK Desa adalah suatu program yang mengintegrasikan aplikasi peradilan serta informasi pelayanan dengan mengedepankan kerjasama dan sinergitas antara PN Jember Kelas I A dengan stakeholder terkait dalam rangka mendekatkan dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

Program TILIK Desa PN Jember yang bisa diakses di tilikdesa.pn-jember.go.id tidak hanya mengintegrasikan aplikasi peradilan dalam satu halaman namun juga melakukan inovasi-inovasi dalam penerapan aplikasi tersebut. Dalam rangka mendukung kegiatan pemilihan kepala desa serentak di 59 desa, melalui inovasi eraterang plus pada program TILIK Desa, para bakal calon kades yang mengajukan permohonan surat keterangan tidak sebagai terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya bisa dilayani di titik pelayanan terdekat dengan tempat tinggalnya tanpa harus jauh-jauh datang ke Pengadilan Negeri Jember. Layanan inovasi Eraterang Plus dalam rangka mendukung Pilkades serentak di 59 desa dilaksanakan pada tanggal 25, 27, dan 28 Mei 2021.

Dalam 3 hari pelayanan tersebut, jumlah pemohon yang dilayani mencapai 132 orang pemohon. Selain mampu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, inovasi eraterang plus ini juga mampu mencegah kerumunan para pemohon surat keterangan yang menumpuk di Pengadilan Negeri Jember. Sehingga penerapan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Virus Covid 19 bisa tetap terjaga.

Inovasi Eraterang Plus dan inovasi lainnya di Program TILIK Desa akan terus dikembangkan oleh Pengadilan Negeri Jember sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat di Kabupaten Jember.