Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara PN Jember Kelas 1 A dengan Kantor Pos Jember 68100

Pada tanggal 20 Mei 2021 bertempat di Ruang Sidang Anak, dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Jember Kelas 1 A dengan Kantor Pos Jember 68100. Perjanjian Kerjasama tersebut berisi tentang pengiriman paket pos dan surat pos dalam negeri Pengadilan Negeri Jember Kelas 1 A yang sepenuhnya dilayani oleh Kantor Pos  Jember 68100.

Pada acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Pos Jember, Bapak Suwandi, S.E.,M.M. beserta jajarannya, dan Ketua Pengadilan Negeri Jember Kelas 1 A, Marolop Simamora, SH, MH beserta jajarannya.

Salah satu bentuk layanan yang diberikan oleh Kantor Pos Jember kepada Pengadilan Negeri Jember adalah layanan pick up (jemput) surat dan paket pos, sehingga petugas Pengadilan Negeri Jember tidak perlu repot-repot mengantarkan surat dan paket pos ke kantor pos.

Selain itu, Kantor Pos Jember juga melayani secara khusus untuk pelayanan pengiriman berkas-berkas yang berkaitan dengan Program TILIK Desa. Untuk masyarakat yang menggunakan layanan Eraterang Plus di Program TILIK Desa, diberikan tarif flat yang terjangkau dan pengirimannya menggunakan layanan Ekspress. Sehingga  dokumen-dokumen tersebut bisa segera sampai ke lokasi penerima tanpa harus menunggu waktu yang lama.