Pendaftaran Legalisasi Surat Kuasa
TATA CARA PELAKSANAAN
PENDAFTARAN LEGALISASI SURAT KUASA
- Kuasa Hukum mengajukan permohonan legalisasi dengan membawa /menunjukkan:
- Surat kuasa asli dan 3 lembar salinan
- Kartu Advokat asli dan 1 lembar salinan
- Semua dokumen diberikan ke petugas Kepaniteraan Hukum untuk diperiksa dan diproses.
- Proses legalisasi memakan waktu 1- 2 hari
- Membayar biaya administrasi sebesar Rp.5.000
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas