Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya. Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.
Definisi Penyelenggara Negara diatur dalam Pasal 1 butir 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Menurut undang-undang tersebut, Penyelenggara Negara merupakan Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya terdapat subyek-subyek yang tunduk pada kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya. Berikut dilampirkan LHKPN pejabat negara dan pejabat struktural di Pengadilan Negeri Jember Kelas I A.
- LHKPN Tahun 2020Catatan:
Daftar LHKPN seluruh Penyelenggara Negara yang telah mengumumkan harta kekayaannya dapat diakses pada situs Anti-Corruption Clearing House Komisi Pemberantasan Korupsi (https://acch.kpk.go.id/aplikasi-lhkpn).
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (“LHKASN”) Di Lingkungan Instansi Pemerintah, seluruh jajaran PNS/ASN juga diwajibkan melaporkan harta kekayaan, secara bertahap dan dimulai dari pejabat setingkat Eselon III, IV dan V. Berikut dilampirkan LHKASN seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Negeri Jember Kelas I A.
- LHKASN Tahun 2020Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
SAKIP 2024
Reviu Renstra 2020-2024
Rencana Kinerja Tahunan 2024-2025
Rencana Aksi Tahun 2024
Perjanjian Kinerja Tahunan (PKT) Tahun 2024
Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2024
LKJiP Tahun 2023
SAKIP 2023
- LKJiP Tahun 2022
- Reviu IKU 2023
- Reviu Renstra 2023
- Rencana Kinerja Tahunan 2023-2024
- Perjanjian Kinerja Tahunan 2023
- Rencana Aksi Tahun 2023
- RKA-KL Tahun 2023
SAKIP 2022
- LKJiP Tahun 2021
- Reviu IKU 2022
- Reviu Renstra 2022
- Rencana Kinerja Tahunan 2022-2023
- Perjanjian Kinerja Tahunan 2022
- Rencana Aksi Tahun 2022
- RKA-KL Tahun 2022
SAKIP 2021
Artikel Selanjutnya...
Sub Kategori
Halaman 2 dari 3
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas