PROSEDUR PENGANGANAN DELEGASI
| DASAR HUKUM | |||
| 1. | Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 06 Tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan | ||
| 2. | Surat Keputusan KMA RI Nomor 26/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. | ||
| 3. | Surat Dirjen Badilum Nomor 253/DJU/HM02.3/2/2016 tanggal 9 Februari 2016 Perihal Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan melalui Aplikasi SIPP | ||
| Mekanisme penanganan DELEGASI MASUK panggilan/pemberitahuan dilakukan sebagai berikut : | |||
| 1. | Pengadilan yang akan meminta bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan menyampaikan surat permohonan ketua pengadilan yang dimintakan bantuan delegasi melalui Aplikasi SIPP dengan disertai bukti pengiriman biaya panggilan kecuali terhadap perkara Prodeo. | ||
| 2. | Koordinator delegasi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan memonitor pelaksanaan pengisian penanganan delegasi keluar dan delegasi masuk pada Aplikasi SIPP dan mencatat pada buku bantu atau register sebagai backup data manual. | ||
| 3. | Mengunduh dan mencetak dokumen elektronik dari Pengadilan Pengaju dan menyerahkan ke Panitera Pengadilan untuk menunjuk Jurusita/Jurusita Pengganti yang akan melaksanakan pemanggilan/pemberitahuan paling lama dua hari sejak surat permohonan bantuan panggilan/pemberitahuan dicatat/diregister oleh koordinator. | ||
| 4. | Jurusita/Jurusita Pengganti harus menyampaikan relaas panggilan/pemberitahuan kepada para pihak paling lama dua hari sejak surat perintah/disposisi dari Panitera diterima. | ||
| 5. | Koordinator melakukan pemindaian/scanning relaas panggilan/pemberitahuan dan mengunggah melalui Aplikasi SIPP pada hari yang sama dengan penyerahan relaas tersebut dari Jurusita/Jurusita Pengganti. Koordinator dapat menggunakan pengiriman surat elektronik melalui email maupun faximile. | ||
| 6. | Asli relaas panggilan/pemberitahuan dikirimkan melalui jasa pengiriman dokumen paling lama satu hari sejak koordinator menerima relaas tersebut dari Jurusita/Jurusita Pengganti. | ||
| Mekanisme penanganan DELEGASI KELUAR panggilan/pemberitahuan dilakukan sebagai berikut : | |||
| 1. | Jurusita/Jurusita Pengganti membuat surat permintaan bantuan panggilan/pemberitahuan yang telah ditanda-tangani Panitera Pengadilan, mengirim biaya panggilan/pemberitahuan dan menyerahkan ke koordinator delegasi, paling lama satu hari sejak menerima perintah panggilan/pemberitahuan. | ||
| 2. | Koordinator delegasi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan melakukan pemindaian/scanning dokumen surat bantuan panggilan/pemberitahuan dan mengunggah surat elektronik bantuan panggilan/pemberitahuan tersebut ke Pengadilan yang dituju melalui Aplikasi SIPP dengan disertai bukti pengiriman biaya panggilan kecuali terhadap perkara Prodeo pada hari yang sama dengan penyerahan surat bantuan panggilan/pemeberitahuan dari Jurusita/Jurusita Pengganti. | ||
| 3. | Koordinator delegasi yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan memonitor pelaksanaan pengisian penanganan delegasi keluar dan delegasi masuk pada Aplikasi SIPP dan memcatat pada buku bantu atau register sebagai backup data manual. | ||
| 4. | Mengunduh dan mencetak dokumen elektronik dari Pengadilan yang diminta bantuan panggilan/pemberitahuan dan menyerahkan ke Ketua Pengadilan untuk didistribusikan kepada Ketua Majelis/Panitera Pengganti yang menangani perkara yang bersangkutan , pada hari yang sama dengan diterimanya surat elektronik. | ||
| 5. | Surat elektronik pelaksanaan bantuan panggilan/pemberitahuan dicatat/diregister oleh koordinator. | ||
| 6. | Asli relaas panggilan/pemberitahuan diserahkan ke Ketua Pengadilan untuk didistribusikan kepada Ketua Majelis/Panitera Pengganti yang menangani perkara paling lama satu hari sejak koordinator menerima surat/relaas tersebut. | ||