Print this page
Selasa, 03 September 2024 16:34

Panggilan kepada pihak yang tidak diketahui alamatnya

Rate this item
(0 votes)

Berdasarkan Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.

 

Read 821 times Last modified on Minggu, 15 September 2024 13:41
Super User

Latest from Super User