Salinan Putusan
Terdapat beberapa hal yang perlu diketahui untuk memperoleh salinan putusan :
- File salinan putusan perkara e-litigasi (yang telah ditandatangani secara elektronik), diunduh oleh para pihak di e-Court.
- Untuk melihat putusan/penetapan secara online, silahkan dilihat pada Direktori Putusan Pengadilan Negeri Jember
1. e-Litigasi
Khusus untuk Perkara e-Litigasi :
Salinan Putusan (yang telah ditandatangani secara elektronik) dapat diunduh langsung pada e-Court.
Pembayaran biaya PNBP Salinan Putusan melalui e-Court menggunakan sistem rekening virtual (Virtual Account).
Satu kali pembayaran hanya untuk satu kali unduhan Salinan Putusan.
2. Non e-Litigasi
Untuk mendapatkan Salinan Putusan yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Malang, dapat dilakukan dengan cara :
- Datang langsung ke meja pelayanan PTSP Hukum;
- Sampaikan ke petugas terkait Salinan Putusan
Biaya PNBP : Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah)
Cara cek Keaslian Salinan Putusan
Untuk mengecek keaslian salinan putusan, dapat dilakukan dengan cara :
Untuk mengecek keaslian file salinan putusan yang telah ditandatangani secara elektronik, unggah/upload file salinan putusan tersebut ke https://tte.kominfo.go.id/
2. Non e-Litigasi
Untuk mengecek keaslian salinan putusan, ikuti langkah-langkah berikut
Persyaratan Pembuatan Surat Keterangan
Seluruh warga wilayah hukum kabupaten Jember dapat mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan secara online di website eraterang ( https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/ ) atau ke Meja PTSP Hukum di ruang PTSP Pengadilan Negeri Jember; dan sehubungan dengan rilisnya PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan, pada lampiran poin IVe bahwa 'Akta/Surat Keterangan Asli yang Dibuat di Kepaniteraan di Luar Perkara' memiliki tarif PNBP Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), maka pemohon diwajibkan membayar PNBP dengan nilai tersebut untuk setiap surat keterangan.
Data permohonan surat keterangan akan diproses setelah pemohon datang membawa seluruh syarat dan kelengkapan ke Pengadilan Negeri Jember.
Syarat dan kelengkapan yang harus dibawa adalah sebagai berikut: | |||
1. | Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana: | ||
a. | Alamat email, dan telah terdaftar dan mengajukan surat keterangan melalui eraterang (http://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/) | ||
b. | Biaya PNBP Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) | ||
c. | Pengisian Formulir/Surat Permohonan (diperoleh melalui pendaftaran di eraterang) | ||
d. | Pengisian Surat Pernyataan ( unduh ) dengan materai Rp. 10.000,- | ||
e. | Fotocopy KTP | ||
f. | Fotocopy KK | ||
g. | Fotocopy Ijazah Terakhir legalisir | ||
h. | Foto Berwarna: | ||
- | Untuk Persyaratan Advokat / Bawaslu Foto 4×6 (2 Foto) | ||
- | Untuk Persyaratan Calon Legislatif 4×6 (4 Foto) | ||
- | Untuk Persyaratan Walikota 4×6 (6 Foto) | ||
i. | Fotocopy SKCK Legalisir | ||
2. | Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya: | ||
a. | Alamat email, dan telah terdaftar dan mengajukan surat keterangan melalui eraterang (http://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/) | ||
b. | Biaya PNBP Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) | ||
c. | Pengisian Formulir/Surat Permohonan (diperoleh melalui pendaftaran di eraterang) | ||
d. | Pengisian Surat Pernyataan ( unduh ) dengan materai Rp. 10.000,- | ||
e. | Fotocopy KTP | ||
f. | Fotocopy KK | ||
g. | Fotocopy Ijazah Terakhir legalisir | ||
h. | Foto Berwarna: | ||
- | Untuk Persyaratan Advokat / Bawaslu Foto 4×6 (2 Foto) | ||
- | Untuk Persyaratan Calon Legislatif 4×6 (4 Foto) | ||
- | Untuk Persyaratan Walikota 4×6 (6 Foto) | ||
i. | Fotocopy SKCK Legalisir |
Biaya Perkara
Biaya untuk perkara perdata yang diajukan secara manual (non elektronik) di Pengadilan Negeri Jember dihitung dengan mengacu pada SK Panjar Biaya Perkara Perdata, sedangkan perhitungan biaya untuk perkara perdata di Pengadilan Negeri Jember yang diajukan secara elektronik melalui E-Court, dilakukan secara otomatis melalui aplikasi E-Court.
SK Panjar Biaya Perkara Perdata Pengadilan Negeri Jember
Nominal PNBP diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan.
Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)
Ruang Lingkup Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Negeri Jember, terdiri dari: | |||
1. | Layanan Pembebasan Biaya Perkara; | ||
2. | Penyediaan Posbakum Pengadilan Negeri. | ||
A. | Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara: | ||
Dasar Hukum: | |||
1. | Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. | ||
2. | SK Dirjen Badilum No. 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. | ||
Pasal 4 SK Dirjen Badilum No. 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014: | |||
(1) | Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara; | ||
(2) | Permohonan pembebasan biaya perkara untuk perkara perdata gugatan maupun permohonan, diajukan oleh penggugat atau pemohon yang tidak mampu secara ekonomi melalui meja I sebelum perkara didaftar dan diregister, sedangkan untuk permohonan yang diajukan oleh Tergugat/Termohon, harus diajukan sebelum mengajukan jawaban, dengan melampirkan : | ||
a. | Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara; atau | ||
b. | Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu; atau |
||
c. | Surat Pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri | ||
B. | Prosedur Posbakum (Pos Bantuan Hukum): | ||
Dasar Hukum: | |||
1. | Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. | ||
2. | SK Dirjen Badilum No. 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. | ||
Pasal 22 Perma No. 1 Tahun 2014: | |||
(1) | Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada posbakum Pengadilan Negeri; | ||
(2) | Tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan melampirkan : | ||
a. | Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara; atau | ||
b. | Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu; atau |
||
c. | Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan Negeri dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan Negeri, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan Negeri tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b; | ||
(3) | Orang atau sekelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai : | ||
a. | Penggugat/Pemohon, atau; | ||
b. | Tergugat/Termohon, atau; | ||
c. | Terdakwa, atau; | ||
d. | Saksi; | ||
(4) | Posbakum Pengadilan Negeri beroperasi sesuai dengan ketentuan Pengadilan pada hari dan jam kerja Pengadilan; | ||
Pasal 25 Perma No. 1 Tahun 2014: Jenis Layanan di Posbakum Pengadilan Negeri : | |||
Posbakum Pengadilan memberikan layanan berupa : | |||
a. | Pemberian informasi, konsultasi, dan advis hukum; | ||
b. | Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan; | ||
c. | Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, atau Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma; | ||
Artikel Selanjutnya...
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas