IMPLEMENTASI PARADIGMA RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PEMIDANAAN DI INDONESIA
Yogyakarta – Humas : Konsep Restorative Justice telah ada dalam sistem hukum adat yang merupakan kebijakan lokal, dimana penerapan hukum pidana mensyaratkan adanya peraturan sebelum sesuatu perbuatan dapat dikatagorikan perbuatan pidana maka harus ada dasar yang kuat dalam penerapannya demi memenuhi rasa keadilan dan efektivitas penegakkan hukum yang dirasakan manfaatnya. hal ini ditegaskan Ketua Mahkamah Agung Dr. H. M. Hatta Ali SH., MH dalam pidato ilmiah “Implementasi Paradigma Restorative Justice Dalam Sistem Pemidanaan Di Indonesia” pada acara Milad ke 53 Universitas Ahmad Dahlan, Sabtu, 29 Desember 2013 di Auditorium kampus 1,Yogyakarta.
Seperti diketahui restorative justice secara termilogis merupakan sebuah konsep dalam penyelesaian masalah kejahatan / tindakan kriminal yang terjadi dengan penekanan pada pemulihan hak – hak korban. Pendekatan Restorative Justice memandang bahwa kejahatan atau tindakan kriminal tidak hanya bermuara pada penghukuman bagi pelaku, tetapi juga memperhatikan kepentingan korban, penyelesaiannya dapat dilakukan dengan melibatkan kedua belah pihak tersebut dan tidak harus berujung pada pemidanaan.
Lebih lanjut KMA, menyampaikan bahwa penerapan Restorative Justice harus dilakukan sejak tahap penyidikan sampai pelaksana putusan Pengadilan sehingga subtansi hukum harus mampu memberikan peluang penerapan penyelesaian yang mengandung keadilan Restorative baik dalam tingkat penyidikan, penuntutan, persidangan dan pelaksanaan putusan.
Dalam Acara Milad ke 53 Universitas Ahmad Dahlan, turut hadir Ketua Kamar Pembinaan Widayatno Sastrohardjono, SH.,M.Sc, Ketua Kamar perdata H.Suwardi, SH.,MH, Ketua Kamar Tata Usaha Negara Dr.H.Imam Soebechi, SH.,MH, Hakim Agung, Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta serta para ketua Pengadilan Negeri se wilayah Yogyakarta.
sumber : https://www.mahkamahagung.go.id/rnews.asp?jid=8&bid=3842
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas