Inovasi Ijin Penyitaan/Penggeledahan Online
Aplikasi Permohonan Ijin Penyitaan Online adalah Aplikasi yang dibuat untuk mempermudah kepolisian dalam hal pengajuan permohonan penetapan ijin penyitaan, penggeledahan dan persetujuan penyitaan. Dalam hal pengajuan permohonan penetapan ijin sita, penggeledahan dan persetujuan penyitaan selama ini dilakukan secara offline dimana pihak pengaju dalam hal ini Polres atau Polsek datang langsung ke Pengadilan dengan membawa Surat permohonan penetapan ijin sita, penggeledahan dan persetujuan penyitaan, beserta lampirannya. Dan penetapan baru bisa diambil beberapa hari kemudian, sehingga petugas Polres atau Polsek harus kembali lagi ke Pengadilan untuk mengambil penetapan tersebut.
Aplikasi Permohonan Ijin Penyitaan Online adalah Aplikasi yang dibuat untuk mempermudah kepolisian dalam hal pengajuan permohonan penetapan ijin penyitaan, penggeledahan dan persetujuan penyitaan. Dalam hal pengajuan permohonan penetapan ijin sita, penggeledahan dan persetujuan penyitaan selama ini dilakukan secara offline dimana pihak pengaju dalam hal ini Polres atau Polsek datang langsung ke Pengadilan dengan membawa Surat permohonan penetapan ijin sita, penggeledahan dan persetujuan penyitaan, beserta lampirannya. Dan penetapan baru bisa diambil beberapa hari kemudian, sehingga petugas Polres atau Polsek harus kembali lagi ke Pengadilan untuk mengambil penetapan tersebut. Belum lagi apabila ada kekurangan syarat-syarat yang harus dilengkapi, maka pihak pengaju harus datang ke Pengadilan berulang kali dan terbatas pada jam kerja. Ditambah lagi dengan kondisi geografis Kabupaten Jember 3.293,34 Km2 yang terbagi menjadi 31 Kecamatan, memiliki 1 Polres dengan 31 Polsek yang jarak tempuh dari pusat cukup bervariasi, sehingga hal ini menjadi kendala tersendiri bagi polsek dalam hal pengajuan permohonan penetapan ijin sita, penggeledahan dan persetujuan penyitaan. Pada Aplikasi Pengajuan Permohonan Penetapan Ijin Sita Sistem Online ini Polres/Polsek cukup membuka halaman pengajuan yang ada di website Pengadilan Negeri Jember dan mengisi Formulir Permohonan penetapan ijin sita, penggeledahan dan persetujuan penyitaan beserta lampirannya. Pengajuan Permohonan ini bisa dilakukan kapan saja melalui Polres/Polsek tanpa harus datang ke Pengadilan Negeri Jember. Dan apabila ada kekurangan persyaratan akan langsung dikonfirmasikan dan dilengkapi oleh pemohon melalui aplikasi ini. Dan apabila permohonan penetapan ijin sita, penggeledahan dan persetujuan penyitaan ini telah disetujui dengan dikeluarkannya penetapan, hal ini akan diberitahukan melalui aplikasi ini sekaligus aplikasi akan mengirimkan Informasi kepada pihak pengaju melalui pesan singkat ke nomor HP Polres/Polsek yang telah didaftarkan. Dengan sistem ini maka akan didapatkan pelayanan yang efektif dan efisien baik dari segi waktu dan biaya.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas