Panandatanganan Pakta Integritas PN Jember Tahun 2018
Pengambilan Sumpah atau janji bersama atas komitmen bersama melaksanakan Pakta Integritas di pengadilan Negeri Jember yang diwakili oleh
- Hakim di wakili oleh bapak Slamet Budiyono, SH., MH.
- Panitera Bapak Djoko Purnomo, SH.,MH
- Sekretaris Ibu Linda Kusumawati, SH
- Kepaniteraan Muda diwakili oleh Bapak R. Soedianto,SH
- Kepala Sub Bagian diwakili oleh Bpk Slamet Yuswoko,SH
- Panitera Pengganti diwakili Oleh Bpk Karno, SH
- Jurusita diwakili oleh Bpk Inda Latih Basuki
PAKTA INTEGRITAS
Saya, ..............................., jabatan................. Pengadilan Negeri Jember, dengan mengingat sumpah jabatan, menegaskan kembali komitmen saya sebagai berikut :
- Saya akan selalu menjaga citra dan kredibilitas Pengadilan Negeri Jember melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel serta objektif, untuk mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan antar pribadi, baik di dalam maupun diluar lingkungan Pengadilan Negeri sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku sesuaijabatan yang saya emban dan atau Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil;
- Memberi contoh kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas kepada sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
- Senantiasa berusaha memenuhi standar kerja/profesi, meningkatkan kompetensi,serta, menggunakannya dalam pelaksanaan tugas dengan kecakapan ( proficiency ), serta kecermatan dan kehati-hatian secara professional ( due professional care);
- Berperan serta proaktif dalam mencegah pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tidak melibatkan diridalam perbuatan tercela;
- Tidak meminta atau menerima pemberian ( gratifikasi) secara langsung atau tidak langsung terkait dengan jabatan atau pekerjaan, yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku;
- Menghindari pertentangan kepentingan ( conflict of interest ) dalam pelaksanaan tugas;
- Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas yang terjadi di Pengadilan NegeriJember;
Bila saya melanggar hal-hal tersebut diatas, saya siap menerima konsekuensinya.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas