Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
         

 

Tilik Desa Pengadilan Negeri Jember

Terintegrasinya Inovasi Layanan dan Informasi Kepada Desa atau disingkat TILIK Desa adalah suatu program yang mengintegrasikan aplikasi peradilan, inovasi layanan dan media informasi dalam satu aplikasi dengan mengedepankan kerjasama dan sinergitas antara PN Jember Kelas 1 A dengan stakeholder terkait dalam rangka mendekatkan dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat
Tilik Desa Pengadilan Negeri Jember

Aplikasi Sistem Pengadilan Online ( E-Court )

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online) e-Litigation (Persidangan secara online)
Aplikasi Sistem Pengadilan Online ( E-Court )

ERATERANG

Surat Keterangan Online

Aplikasi Surat Keterangan Elektronik (eraterang) dibuat dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat pengguna layanan pengadilan dalam melakukan permohonan Surat Keterangan di Pengadila
Surat Keterangan Online

JEASIE

Merupakan aplikasi asisten elektronik yang membantu masyarakat mencari informasi yang murah dan melayani tanpa batas waktu. Aplikasi itu adalah asisten virtual yang terintegrasi dengan WhatsApp yang dinamakan JEASIE (JEmber Asisten Sistem Informasi Elektronik). Informasi yang disediakan diantaranya adalah informasi mengenai informasi terkait statistik perkara, informasi terkait tata cara berperkara,informasi perkara, informasi sisa panjar, informasi terkait permohonan surat keterangan, profil dan anggaran di Pengadilan Negeri Jember Kelas IA.
JEASIE

Nomor Pengaduan

Nomor Pengaduan

Penyerahan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum telah memberikan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu dengan hasil A Excelent kepada Pengadilan Negeri Jember yang diserahkan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Yang Mulia Prof Dr M Hatta Ali, SH, MH, dan Dirjen Badilum, Dr Herri Swantoro, SH, MH. pada hari Senin tanggal 24 Juli 2017, di Pendopo Sabha Swagata Blambangan di Banyuwangi.
Penyerahan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu

Template Website ini merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung

Panandatanganan Pakta Integritas PN Jember Tahun 2018

Pengambilan Sumpah atau janji bersama atas komitmen bersama melaksanakan Pakta Integritas di pengadilan Negeri Jember yang diwakili oleh

  1. Hakim di wakili oleh bapak Slamet Budiyono, SH., MH.
  2. Panitera Bapak Djoko Purnomo, SH.,MH
  3. Sekretaris Ibu Linda Kusumawati, SH
  4. Kepaniteraan Muda diwakili oleh Bapak R. Soedianto,SH
  5. Kepala Sub Bagian diwakili oleh Bpk Slamet Yuswoko,SH
  6. Panitera Pengganti diwakili Oleh Bpk Karno, SH
  7. Jurusita diwakili oleh Bpk Inda Latih Basuki

 

PAKTA INTEGRITAS
Saya, ..............................., jabatan................. Pengadilan Negeri Jember, dengan mengingat sumpah jabatan, menegaskan kembali komitmen saya sebagai berikut :

  1. Saya akan selalu menjaga citra dan kredibilitas Pengadilan Negeri Jember melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel serta objektif, untuk mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan antar pribadi, baik di dalam maupun diluar lingkungan Pengadilan Negeri sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku sesuaijabatan yang saya emban dan atau Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  2. Memberi contoh kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas kepada sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
  3. Senantiasa berusaha memenuhi standar kerja/profesi, meningkatkan kompetensi,serta, menggunakannya dalam pelaksanaan tugas dengan kecakapan ( proficiency ), serta kecermatan dan kehati-hatian secara professional ( due professional care);
  4. Berperan serta proaktif dalam mencegah pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tidak melibatkan diridalam perbuatan tercela;
  5. Tidak meminta atau menerima pemberian ( gratifikasi) secara langsung atau tidak langsung terkait dengan jabatan atau pekerjaan, yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku;
  6. Menghindari pertentangan kepentingan ( conflict of interest ) dalam pelaksanaan tugas;
  7. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas yang terjadi di Pengadilan NegeriJember;

Bila saya melanggar hal-hal tersebut diatas, saya siap menerima konsekuensinya.

 


SOCIAL MEDIA

  Youtube PN JEMBER     

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas