Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
         

 

Tilik Desa Pengadilan Negeri Jember

Terintegrasinya Inovasi Layanan dan Informasi Kepada Desa atau disingkat TILIK Desa adalah suatu program yang mengintegrasikan aplikasi peradilan, inovasi layanan dan media informasi dalam satu aplikasi dengan mengedepankan kerjasama dan sinergitas antara PN Jember Kelas 1 A dengan stakeholder terkait dalam rangka mendekatkan dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat
Tilik Desa Pengadilan Negeri Jember

Aplikasi Sistem Pengadilan Online ( E-Court )

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online) e-Litigation (Persidangan secara online)
Aplikasi Sistem Pengadilan Online ( E-Court )

ERATERANG

Surat Keterangan Online

Aplikasi Surat Keterangan Elektronik (eraterang) dibuat dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat pengguna layanan pengadilan dalam melakukan permohonan Surat Keterangan di Pengadila
Surat Keterangan Online

JEASIE

Merupakan aplikasi asisten elektronik yang membantu masyarakat mencari informasi yang murah dan melayani tanpa batas waktu. Aplikasi itu adalah asisten virtual yang terintegrasi dengan WhatsApp yang dinamakan JEASIE (JEmber Asisten Sistem Informasi Elektronik). Informasi yang disediakan diantaranya adalah informasi mengenai informasi terkait statistik perkara, informasi terkait tata cara berperkara,informasi perkara, informasi sisa panjar, informasi terkait permohonan surat keterangan, profil dan anggaran di Pengadilan Negeri Jember Kelas IA.
JEASIE

Nomor Pengaduan

Nomor Pengaduan

Penyerahan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum telah memberikan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu dengan hasil A Excelent kepada Pengadilan Negeri Jember yang diserahkan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Yang Mulia Prof Dr M Hatta Ali, SH, MH, dan Dirjen Badilum, Dr Herri Swantoro, SH, MH. pada hari Senin tanggal 24 Juli 2017, di Pendopo Sabha Swagata Blambangan di Banyuwangi.
Penyerahan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu

Template Website ini merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung

Inovasi Ijin Penyitaan/Penggeledahan Online

Aplikasi Permohonan Ijin Penyitaan Online adalah Aplikasi yang dibuat untuk mempermudah kepolisian dalam hal pengajuan permohonan penetapan ijin penyitaan, penggeledahan dan persetujuan penyitaan. Dalam hal pengajuan permohonan penetapan ijin sita, penggeledahan dan persetujuan penyitaan selama ini dilakukan secara offline dimana pihak pengaju dalam hal ini Polres atau Polsek datang langsung ke Pengadilan dengan membawa Surat permohonan penetapan ijin sita, penggeledahan dan persetujuan penyitaan, beserta lampirannya. Dan penetapan baru bisa diambil beberapa hari kemudian, sehingga petugas Polres atau Polsek harus kembali lagi ke Pengadilan untuk mengambil penetapan tersebut.

Aplikasi Permohonan Ijin Penyitaan Online adalah Aplikasi yang dibuat untuk mempermudah kepolisian dalam hal pengajuan permohonan penetapan ijin penyitaan, penggeledahan dan persetujuan penyitaan. Dalam hal pengajuan permohonan penetapan ijin sita, penggeledahan dan persetujuan penyitaan selama ini dilakukan secara offline dimana pihak pengaju dalam hal ini Polres atau Polsek datang langsung ke Pengadilan dengan membawa Surat permohonan penetapan ijin sita, penggeledahan dan persetujuan penyitaan, beserta lampirannya. Dan penetapan baru bisa diambil beberapa hari kemudian, sehingga petugas Polres atau Polsek harus kembali lagi ke Pengadilan untuk mengambil penetapan tersebut. Belum lagi apabila ada kekurangan syarat-syarat yang harus dilengkapi, maka pihak pengaju harus datang ke Pengadilan berulang kali dan terbatas pada jam kerja. Ditambah lagi dengan kondisi geografis Kabupaten Jember 3.293,34 Km2 yang terbagi menjadi 31 Kecamatan, memiliki 1 Polres dengan 31 Polsek yang jarak tempuh dari pusat cukup bervariasi, sehingga hal ini menjadi kendala tersendiri bagi polsek dalam hal pengajuan permohonan penetapan ijin sita, penggeledahan dan persetujuan penyitaan. Pada Aplikasi Pengajuan Permohonan Penetapan Ijin Sita Sistem Online ini Polres/Polsek cukup membuka halaman pengajuan yang ada di website Pengadilan Negeri Jember dan mengisi Formulir Permohonan penetapan ijin sita, penggeledahan dan persetujuan penyitaan beserta lampirannya. Pengajuan Permohonan ini bisa dilakukan kapan saja melalui Polres/Polsek tanpa harus datang ke Pengadilan Negeri Jember. Dan apabila ada kekurangan persyaratan akan langsung dikonfirmasikan dan dilengkapi oleh pemohon melalui aplikasi ini. Dan apabila permohonan penetapan ijin sita, penggeledahan dan persetujuan penyitaan ini telah disetujui dengan dikeluarkannya penetapan, hal ini akan diberitahukan melalui aplikasi ini sekaligus aplikasi akan mengirimkan Informasi kepada pihak pengaju melalui pesan singkat ke nomor HP Polres/Polsek yang telah didaftarkan. Dengan sistem ini maka akan didapatkan pelayanan yang efektif dan efisien baik dari segi waktu dan biaya.


SOCIAL MEDIA

  Youtube PN JEMBER     

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas