Wildan Yani Ashari alias Yayan alias MJL-007 Peretas Situs Presiden SBY Dituntut 10 Bulan Penjara
Pada hari ini selasa tanggal 4 Juni 2013 Wildan Yani Ashari alias Yayan alias MJL-007 mengikuti acara persidangan yaitu pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum Lusiana, SH membacakan tuntutannya di depan persidangan yang intinya Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan atau melanggar melanggar Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan menuntut peretas http://www.presidensby.info situs pribadi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan hukuman 10 bulan penjara serta diwajibkan membayar denda sebanyak Rp 250 ribu subsidier satu bulan penjara. Adapun hal yang meringankan tuntutan bagi terdakwa adalah Wildan tidak pernah dihukum atau dipenjara serta permintaan saksi dari Mabes Polri bahwa terdakwa sangat berbakat dan perlu diarahkan agar bisa menggunakan keahliannya dengan baik dan berguna.
setelah didengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Wildan hanya menundukkan kepala karena tuntutannya dirasa sangat berat. Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah wildan memahami tuntutan jaksa dan akan melakukan pembelaan. Wildan menjawab akan melakukan pembelaannya secara lisan.
Kemudian Ketua Majelis Hakim menyarankan Wildan agar pada proses persidangan kemudian ia membuat pembelaan dengan tertulis dengan alas an biar runtut dan jelas.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas