Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
         

 

Tilik Desa Pengadilan Negeri Jember

Terintegrasinya Inovasi Layanan dan Informasi Kepada Desa atau disingkat TILIK Desa adalah suatu program yang mengintegrasikan aplikasi peradilan, inovasi layanan dan media informasi dalam satu aplikasi dengan mengedepankan kerjasama dan sinergitas antara PN Jember Kelas 1 A dengan stakeholder terkait dalam rangka mendekatkan dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat
Tilik Desa Pengadilan Negeri Jember

Aplikasi Sistem Pengadilan Online ( E-Court )

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online) e-Litigation (Persidangan secara online)
Aplikasi Sistem Pengadilan Online ( E-Court )

ERATERANG

Surat Keterangan Online

Aplikasi Surat Keterangan Elektronik (eraterang) dibuat dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat pengguna layanan pengadilan dalam melakukan permohonan Surat Keterangan di Pengadila
Surat Keterangan Online

JEASIE

Merupakan aplikasi asisten elektronik yang membantu masyarakat mencari informasi yang murah dan melayani tanpa batas waktu. Aplikasi itu adalah asisten virtual yang terintegrasi dengan WhatsApp yang dinamakan JEASIE (JEmber Asisten Sistem Informasi Elektronik). Informasi yang disediakan diantaranya adalah informasi mengenai informasi terkait statistik perkara, informasi terkait tata cara berperkara,informasi perkara, informasi sisa panjar, informasi terkait permohonan surat keterangan, profil dan anggaran di Pengadilan Negeri Jember Kelas IA.
JEASIE

Nomor Pengaduan

Nomor Pengaduan

Penyerahan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum telah memberikan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu dengan hasil A Excelent kepada Pengadilan Negeri Jember yang diserahkan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Yang Mulia Prof Dr M Hatta Ali, SH, MH, dan Dirjen Badilum, Dr Herri Swantoro, SH, MH. pada hari Senin tanggal 24 Juli 2017, di Pendopo Sabha Swagata Blambangan di Banyuwangi.
Penyerahan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu

Template Website ini merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung

CAPAIAN MA DI TAHUN 2013

Jakarta - Humas, MA tahun 2013, pasca era reformasi tahun 1998, seluruh kementerian dan lembaga negara melakukan reformasi birokrasi, tak terkecuali pada MA. Membangun semangat pembaruan peradilan, MA melakukan terobosan, khususnya dalam bidang penyelesaian perkara yang terangkum dalam sistem manajemen perkara.

Seiring perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat akan proses peradilan modern dan berbiaya murah, maka di tahun 2012 memulai pembangunan CTS/SIPP (Case Tracking System/ Sistem Informasi Penelusuran Perkara) pada pengadilan tingkat pertama. CTS memuat informasi yg lebih detail lagi mulai dari jadwal sidang, jenis perkara, nama terdakwa, hingga putusan pengadilan Sampai November 2013, jumlah pengadilan yang sudah memiliki CTS aktif adalah 350 pengadilan negeri. Sementara pada pengadilan agama, layanan perkara online dikenal dengan nama SIADPA.

Tak berhenti sampai disitu, inovasi menciptakan pelayanan publik juga dilakukan pada tingkat kasasi yaitu di MA sendiri. Layanan berbasis teknologi informasi berupa direktori putusan dan one day publish-pun diluncurkan. One day publish adalah sebuah terobosan di MA dimana perkara yang sudah diputus harus segera di-upload amar putusannya paling lambat satu hari sejak perkara tersebut diputus.

Di bawah kepemimpinan Ketua MA yg sekarang, DR.HM Hatta Ali, SH., MH juga melahirkan surat keputusan yang membawa perubahan besar dalam sistem penyelesaian perkara di MA. Pada hari Jum’at tanggal 19 Juli 2013 terbitlah SK KMA Nomor 119/KMA/SK/VII/2013. SK ini bertitel Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan pada Mahkamah Agung RI.

Kepaniteraan membuat sebuah account e-mail untuk kebutuhan pelaporan dan monitoring, Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. . Melalui account ini, kepaniteraan mengagendakan setiap rencana musyawarah dan ucapan dalam aplikasi kalender gmail yang sumber informasinya berasal dari tembusan PHM yang disampaikan kepada Panitera MA. Kepaniteraan pun “mengundang” majelis atau panitera pengganti yang memiliki account gmail untuk bergabung di agenda muscap yang ditentukan. Mereka yang “diundang” tersebut, akan diberikan tanda dalam menu kalender di gmail-nya bahwa pada hari dan tanggal yang dijadwalkan ada agenda musyawarah dan ucapan. Mereka pun bisa mengatur sistem peringatan (reminder) akan adanya agenda tersebut sesuai keinginan, misalnya sehari sebelumnya.

Pimpinan Mahkamah Agung dapat mengakses agenda persidangan online ini melalui account “bersama” Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.. Bagi pimpinan, adanya agenda persidangan online ini selain untuk melakukan monitoring, juga untuk memastikan SK 119/2013 berjalan dengan efektif.

Sebagai lembaga tertinggi negara di bidang hukum, MA memiliki wewenang penuh dalam proses peradilan perkara di seluruh pengadilan, tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Maka dari itulah MA juga melakukan pengawasan terhadap kinerja para hakim. Bayangkan, ada sekitar 8032 hakim yang berada dalam pengawasan MA.

Berdasarkan Data yang diperoleh dari Badan Pengawasan MA, Periode Januari – Oktober 2013, Badan Pengawasan MA telah memberikan hukuman disiplin kepada 81 hakim. Sementara di tahun 2012, periode Januari – Desember 2012 Badan Pengawasan MA menjatuhkan hukuman disiplin kepada 73 hakim.

Di tahun 2013, MA meraih berbagai capaian diantaranya MA meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam laporan keuangan. Dalam hal publikasi, MA kerap mengikuti kegiatan pameran di instansi/ kelembagaan, pada pameran Legal Expo yang diadakan oleh Kemenhukam, MA meraih prestasi terbaik 1. Dalam hal teknologi informasi, MA juga menunjukkan kualitasnya, yang menempati urutan ke 6 dalam hal keamanan teknologi. Hal ini mampu menjadi penyemangat bagi MA untuk lebih maju lagi dan meningkatkan pelayanan yang disokong oleh kemajuan teknologi informasi.

Berikut rangkuman capaian MA di tahun 2013,

1. BIDANG KESEKTARIATAN

 Penghargaan dari Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang Milik Negara kepada MA atas kinerja pengelolaan Barang Milik Negara Tahun 2012 sebagai Juara Ketiga, kategori Sertifikat Barang Milik Negara untuk kelompok Kementerian/ Lembaga dengan jumlah unit kuasa pengguna barang lebih dari satuan kerja. (31 Oktober 2013)


a. Pemerintah Republik Indonesia memberikan penghargaan kepada MA atas keberhasilannya menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Tahun 2012 dengan Capaian Standar Tertinggi dalam Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah.

b. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

c. Peringkat tertinggi realisasi per jenis belanja secara nasional.

d. Peringkat pertama Indeks integritas dalam survey integritas sektor publik yang dilakukan oleh KPK dengan nilai 7,05. Indeks integritas MA ini merupakan nilai dari indeks integritas unit layanan administrasi sidang pengadilan agama.

e. MA mendapatkan penghargaan anugerah Parahita Ekapraya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Penghargaan ini diberikan kepada kementerian/lembaga yang dipandang menaruh perhatian pada program dan kegiatan yang dilakukan guna mendukung terwujudnya kesetaraan gender dan terpenuhinya hak anak sesuai dengan Inpres no 9. Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender.

2. BIDANG KEPANITERAAN

a. Menyertakan penyertaan dokumen elektronik dan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali melalui SEMA 14/2010

b. Menyediakan Fitur Komunikasi Data di Direktori Putusan sebagai media untuk mengirimkan e-dokumen dari pengadilan ke MA

c. Penambahan Fitur cetak barcode di direktori putusan MA sehingga pengadilan bisa mengetahui kapan berkas fisik sampai di MA dan MA-pun mudah mendeteksi isi berkas.

d. Pemberlakuan Template Putusan MA melalui surat keputusan Ketua MA melalui surat Keputusan Ketua MA no 155/KMA/SK/XII/2012 tanggal 27 Desember 2013

e. Peluncuran Maklumat Pelayanan One Day Publish

f. Mengubah sistem pemeriksaan berkas dari sistem membaca bergiliran menjadi sistem membaca bersama dengan menerbitkan SK KMA Nomor 119/SK/KMA/VIII/2013 tentang penetapan hari musyawarah dan ucapan di MA

g. Merekayasa prosedur penanganan perkara dengan mewajibkan ketua majelis menetapkan hari musyawarah dan ucapan di muka ketika berkas diterima oleh Ketua

h. Menyelenggarakan Koreksi Bersama

 

sumber: https://www.mahkamahagung.go.id/rnews.asp?jid=8&bid=3843


SOCIAL MEDIA

  Youtube PN JEMBER     

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas