Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
         

 

Tilik Desa Pengadilan Negeri Jember

Terintegrasinya Inovasi Layanan dan Informasi Kepada Desa atau disingkat TILIK Desa adalah suatu program yang mengintegrasikan aplikasi peradilan, inovasi layanan dan media informasi dalam satu aplikasi dengan mengedepankan kerjasama dan sinergitas antara PN Jember Kelas 1 A dengan stakeholder terkait dalam rangka mendekatkan dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat
Tilik Desa Pengadilan Negeri Jember

Aplikasi Sistem Pengadilan Online ( E-Court )

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online) e-Litigation (Persidangan secara online)
Aplikasi Sistem Pengadilan Online ( E-Court )

ERATERANG

Surat Keterangan Online

Aplikasi Surat Keterangan Elektronik (eraterang) dibuat dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat pengguna layanan pengadilan dalam melakukan permohonan Surat Keterangan di Pengadila
Surat Keterangan Online

JEASIE

Merupakan aplikasi asisten elektronik yang membantu masyarakat mencari informasi yang murah dan melayani tanpa batas waktu. Aplikasi itu adalah asisten virtual yang terintegrasi dengan WhatsApp yang dinamakan JEASIE (JEmber Asisten Sistem Informasi Elektronik). Informasi yang disediakan diantaranya adalah informasi mengenai informasi terkait statistik perkara, informasi terkait tata cara berperkara,informasi perkara, informasi sisa panjar, informasi terkait permohonan surat keterangan, profil dan anggaran di Pengadilan Negeri Jember Kelas IA.
JEASIE

Nomor Pengaduan

Nomor Pengaduan

Penyerahan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum telah memberikan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu dengan hasil A Excelent kepada Pengadilan Negeri Jember yang diserahkan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Yang Mulia Prof Dr M Hatta Ali, SH, MH, dan Dirjen Badilum, Dr Herri Swantoro, SH, MH. pada hari Senin tanggal 24 Juli 2017, di Pendopo Sabha Swagata Blambangan di Banyuwangi.
Penyerahan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu

Template Website ini merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung

IMPLEMENTASI PARADIGMA RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PEMIDANAAN DI INDONESIA

Yogyakarta – Humas : Konsep Restorative Justice telah ada dalam sistem hukum adat yang merupakan kebijakan lokal, dimana penerapan hukum pidana mensyaratkan adanya peraturan sebelum sesuatu perbuatan dapat dikatagorikan perbuatan pidana maka harus ada dasar yang kuat dalam penerapannya demi memenuhi rasa keadilan dan efektivitas penegakkan hukum yang dirasakan manfaatnya. hal ini ditegaskan Ketua Mahkamah Agung Dr. H. M. Hatta Ali SH., MH dalam pidato ilmiah “Implementasi Paradigma Restorative Justice Dalam Sistem Pemidanaan Di Indonesia” pada acara Milad ke 53 Universitas Ahmad Dahlan, Sabtu, 29 Desember 2013 di Auditorium kampus 1,Yogyakarta.

Seperti diketahui restorative justice secara termilogis merupakan sebuah konsep dalam penyelesaian masalah kejahatan / tindakan kriminal yang terjadi dengan penekanan pada pemulihan hak – hak korban. Pendekatan Restorative Justice memandang bahwa kejahatan atau tindakan kriminal tidak hanya bermuara pada penghukuman bagi pelaku, tetapi juga memperhatikan kepentingan korban, penyelesaiannya dapat dilakukan dengan melibatkan kedua belah pihak tersebut dan tidak harus berujung pada pemidanaan.

Lebih lanjut KMA, menyampaikan bahwa penerapan Restorative Justice harus dilakukan sejak tahap penyidikan sampai pelaksana putusan Pengadilan sehingga subtansi hukum harus mampu memberikan peluang penerapan penyelesaian yang mengandung keadilan Restorative baik dalam tingkat penyidikan, penuntutan, persidangan dan pelaksanaan putusan.

Dalam Acara Milad ke 53 Universitas Ahmad Dahlan, turut hadir Ketua Kamar Pembinaan Widayatno Sastrohardjono, SH.,M.Sc, Ketua Kamar perdata H.Suwardi, SH.,MH, Ketua Kamar Tata Usaha Negara Dr.H.Imam Soebechi, SH.,MH, Hakim Agung, Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta serta para ketua Pengadilan Negeri se wilayah Yogyakarta.

 

sumber : https://www.mahkamahagung.go.id/rnews.asp?jid=8&bid=3842


SOCIAL MEDIA

  Youtube PN JEMBER     

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas