Pelaksanaan Qurban di Hari Raya Idul Adha 1435 H

gema takbir hari raya idul adha 1435H atau tahun 2014 tepat pada hari minggu tanggal 5 oktober 2014. namun keinginan semua pihak di Pengadilan Negeri Jember agar dilaksanakannya qurban di hari senin pada jam kerja agar semua ikut dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dengan tidak mengurangi aktifitas jam kerja. Hal tersebut dimaksudkan supaya pihak yang ikut berkurban juga datang dan ikut menyaksikan pelaksaaan kurban serta memperoleh manfaat dari pelaksanaan kurban tersebut. Pada dasarnya, penyembelihan binatang kurban ini mengandung dua nilai yakni kesalehan ritual dan kesalehan sosial. Kesalehan ritual berarti dengan berkurban, kita telah melaksanakan perintah Tuhan yang bersifat transedental. Kurban dikatakan sebagai kesalehan sosial karena selain sebagai ritual keagamaan, kurban juga mempunyai dimensi kemanusiaan.

Bentuk solidaritas kemanusiaan ini termanifestasikan secara jelas dalam pembagian daging kurban. Perintah berkurban bagi yang mampu ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang respek terhadap fakir-miskin dan kaum dhu’afa lainnya. Dengan disyari’atkannya kurban, kaum muslimin dilatih untuk mempertebal rasa kemanusiaan, mengasah kepekaan  terhadap masalah-masalah sosial, mengajarkan sikap saling menyayangi terhadap sesama.

Meski waktu pelaksanaan penyembelihan kurban dibatasi (10-13 Dzulhijjah), namun jangan dipahami bahwa Islam membatasi solidaritas kemanusiaan. Kita harus mampu menangkap makna esensial dari pesan yang disampaikan teks, bukan memahami teks secara literal. Oleh karenanya, semangat untuk terus ’berkurban’ senantiasa kita langgengkan pasca Idul Adha.