Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
         

 

Tilik Desa Pengadilan Negeri Jember

Terintegrasinya Inovasi Layanan dan Informasi Kepada Desa atau disingkat TILIK Desa adalah suatu program yang mengintegrasikan aplikasi peradilan, inovasi layanan dan media informasi dalam satu aplikasi dengan mengedepankan kerjasama dan sinergitas antara PN Jember Kelas 1 A dengan stakeholder terkait dalam rangka mendekatkan dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat
Tilik Desa Pengadilan Negeri Jember

Aplikasi Sistem Pengadilan Online ( E-Court )

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online) e-Litigation (Persidangan secara online)
Aplikasi Sistem Pengadilan Online ( E-Court )

ERATERANG

Surat Keterangan Online

Aplikasi Surat Keterangan Elektronik (eraterang) dibuat dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat pengguna layanan pengadilan dalam melakukan permohonan Surat Keterangan di Pengadila
Surat Keterangan Online

JEASIE

Merupakan aplikasi asisten elektronik yang membantu masyarakat mencari informasi yang murah dan melayani tanpa batas waktu. Aplikasi itu adalah asisten virtual yang terintegrasi dengan WhatsApp yang dinamakan JEASIE (JEmber Asisten Sistem Informasi Elektronik). Informasi yang disediakan diantaranya adalah informasi mengenai informasi terkait statistik perkara, informasi terkait tata cara berperkara,informasi perkara, informasi sisa panjar, informasi terkait permohonan surat keterangan, profil dan anggaran di Pengadilan Negeri Jember Kelas IA.
JEASIE

Nomor Pengaduan

Nomor Pengaduan

Penyerahan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum telah memberikan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu dengan hasil A Excelent kepada Pengadilan Negeri Jember yang diserahkan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Yang Mulia Prof Dr M Hatta Ali, SH, MH, dan Dirjen Badilum, Dr Herri Swantoro, SH, MH. pada hari Senin tanggal 24 Juli 2017, di Pendopo Sabha Swagata Blambangan di Banyuwangi.
Penyerahan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu

Template Website ini merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung

Pembangunan Gedung Kantor (lanjutan) Pengadilan Negeri Jember Tahun Anggaran 2015.

Informasi Lelang
Kode Lelang 1618555
Nama Lelang Pembangunan Gedung Kantor (lanjutan) Pengadilan Negeri Jember Tahun Anggaran 2015.
Keterangan  
Tahap Lelang Saat ini Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
Agency ULP Korwil Jawa Timur
Satuan Kerja Pengadilan Negeri Jember
Kategori Pekerjaan Konstruksi
Metode Pengadaan e-Lelang Umum Metode Kualifikasi Pascakualifikasi
Metode Dokumen Satu File Metode Evaluasi Sistem Gugur
Anggaran
2015 - APBN
Nilai Pagu Paket Rp 5.614.040.000,00 Nilai HPS Paket Rp 5.613.955.000,00
Jenis Kontrak
Cara Pembayaran Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan
Pembebanan Tahun Anggaran Tahun Tunggal
Sumber Pendanaan Pengadaan Tunggal
Kualifikasi Usaha Perusahaan Non Kecil
Lokasi Pekerjaan
Jalan Kalimantan No. 3 Jember. - Jember (Kab.)
Syarat Kualifikasi
* Ijin Usaha
Ijin Usaha Klasifikasi
(SIUJK) dan (SBUJK) Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Lainnya (BG009), kualifikasi menengah yang masih berlaku
* Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir
Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban menyampaikan SPT tahun pajak 2014
* Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam daftar hitam
* Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana
* Pemilik, komisaris, dan/atau pengurus perusahaan tidak ada yang merupakan pegawai K/L/D/I dan/atau pejabat negara. Boleh pegawai K/L/D/I tetapi harus sedang cuti di luar tanggungan negara yang dapat dibuktikan dengan dokumen resmi.
* Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari kelurahan/desa
* dan persyaratan lain yang dicantumkan dalam LDK

SOCIAL MEDIA

  Youtube PN JEMBER     

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas