pelaksanaan Tilang sesuai Perma No 12Tentang Tahun 2016 TATA CARA PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS
menindak lanjuti pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI No 12 Tentang 2016 TATA CARA PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS pagi ini mulai diimplementasikan Perma tersebut dalam sidang pelanggaran lalu lintas di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jember. Adapun proses singkat dari Pelaksanaan tersebut masyarakat bisa langsung akses ke website tilang.pn-jember.go.id besaran denda diputuskan secara realtime setelah Hakim membuka persidangan tilang tersebut. sehingga bisa saja masyarakat langsung membayar via bank dan menyertakan kuitansi pembayaran dengan ditukar barang bukti yang disidangkan. sementara bagian loket dari Kejaksaan membuka layanan di kantor Pengadilan Negeri akan tetapi dalam pelaksanaan mendatang langsung di kantor Kejasaan Negeri Jember. Proses dari Perma No 12 Tahun 2016 adalah upaya menekan praktik Pungutan liar dan diharapkan pula bahwa masyarakat agar membayar sesuai dengan putusan pengadilan.
Bagaimana masyarakat melihat proses tersebut lebih dipermudah karena pihak Pengadilan Negeri Jember juga memberikan berbagai fasilitas dalam melayani
masyarakat
Pembuatan aplikasi pencarian No tilang Melalui touchscreen
Pencarian dengan TV media
Pencarian dengan Papan Pengumuman
Loket Kejaksaan dalam Pembayaran denda tilang dan pengembalian Barang Bukti
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas