Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
         

 

Tilik Desa Pengadilan Negeri Jember

Terintegrasinya Inovasi Layanan dan Informasi Kepada Desa atau disingkat TILIK Desa adalah suatu program yang mengintegrasikan aplikasi peradilan, inovasi layanan dan media informasi dalam satu aplikasi dengan mengedepankan kerjasama dan sinergitas antara PN Jember Kelas 1 A dengan stakeholder terkait dalam rangka mendekatkan dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat
Tilik Desa Pengadilan Negeri Jember

Aplikasi Sistem Pengadilan Online ( E-Court )

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online) e-Litigation (Persidangan secara online)
Aplikasi Sistem Pengadilan Online ( E-Court )

ERATERANG

Surat Keterangan Online

Aplikasi Surat Keterangan Elektronik (eraterang) dibuat dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat pengguna layanan pengadilan dalam melakukan permohonan Surat Keterangan di Pengadila
Surat Keterangan Online

JEASIE

Merupakan aplikasi asisten elektronik yang membantu masyarakat mencari informasi yang murah dan melayani tanpa batas waktu. Aplikasi itu adalah asisten virtual yang terintegrasi dengan WhatsApp yang dinamakan JEASIE (JEmber Asisten Sistem Informasi Elektronik). Informasi yang disediakan diantaranya adalah informasi mengenai informasi terkait statistik perkara, informasi terkait tata cara berperkara,informasi perkara, informasi sisa panjar, informasi terkait permohonan surat keterangan, profil dan anggaran di Pengadilan Negeri Jember Kelas IA.
JEASIE

Nomor Pengaduan

Nomor Pengaduan

Penyerahan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum telah memberikan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu dengan hasil A Excelent kepada Pengadilan Negeri Jember yang diserahkan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Yang Mulia Prof Dr M Hatta Ali, SH, MH, dan Dirjen Badilum, Dr Herri Swantoro, SH, MH. pada hari Senin tanggal 24 Juli 2017, di Pendopo Sabha Swagata Blambangan di Banyuwangi.
Penyerahan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu

Template Website ini merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung

pelaksanaan Tilang sesuai Perma No 12Tentang Tahun 2016 TATA CARA PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS

menindak lanjuti pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI No 12 Tentang 2016 TATA CARA PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS pagi ini mulai diimplementasikan Perma tersebut dalam sidang pelanggaran lalu lintas di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jember. Adapun proses singkat dari Pelaksanaan tersebut masyarakat bisa langsung akses ke website tilang.pn-jember.go.id besaran denda diputuskan secara realtime setelah Hakim membuka persidangan tilang tersebut. sehingga bisa saja masyarakat langsung membayar via bank dan menyertakan kuitansi pembayaran dengan ditukar barang bukti yang disidangkan. sementara bagian loket dari Kejaksaan membuka layanan di kantor Pengadilan Negeri akan tetapi dalam pelaksanaan mendatang langsung di kantor Kejasaan Negeri Jember. Proses dari Perma No 12 Tahun 2016 adalah upaya menekan praktik Pungutan liar dan diharapkan pula bahwa masyarakat agar membayar sesuai dengan putusan pengadilan.

Bagaimana masyarakat melihat proses tersebut lebih dipermudah karena pihak Pengadilan Negeri Jember juga memberikan berbagai fasilitas dalam melayani

masyarakat

Pembuatan aplikasi pencarian No tilang Melalui touchscreen

 

Pencarian dengan TV media

 

 

Pencarian dengan Papan Pengumuman

 

Loket Kejaksaan dalam Pembayaran denda tilang dan pengembalian Barang Bukti


SOCIAL MEDIA

  Youtube PN JEMBER     

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas