SOSIALISASI E-COURT PADA PENGADILAN NEGERI JEMBER
Pengadilan Negeri Jember melaksanakan Sosialisasi Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi perkara di Pengadilan secara elektronik dan Sosialisasi Aplikasi e-Court dengan mengundang Advokat/Pengacara se wilayah hukum Kabupaten jember di Hotel Daffam Lotus Jember tanggal 14 Desember 2018.
Sosialisasi dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB dengan Pembicara Bapak Bambang Pramudwiyanto, SH selaku Ketua Pengadilan Negeri Jember yang mensosialisasikan PERMA Nomor 3 Tahun 2018, Bapak Dedy Wijaya Susanto, SH. MH. sebagai penyampai materi Aplikasi e-Court, dan Bapak Kodrat Widodo, S.H. sebagai pembawa acara.
E-Court merupakan bentuk reformasi Mahkamah Agung di bidang teknologi informasi dalam sistem peradilan. Sebelumnya Mahkamah Agung telah mengeluarkan PERMA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik. PERMA tersebut memberikan payung hukum bagi implementasi aplikasi E-Court. PERMA Nomor 3 Tahun 2018 sudah memungkinkan pengiriman berkas yang tidak hanya terbatas pada berkas permohonan dan gugatan, namun juga terhadap surat jawaban berupa replik, duplik, dan kesimpulan serta digunakan untuk pemanggilan secara elektronik. Sedangkan untuk proses pembuktian masih harus dilakukan dengan sistem konvensional atau manual, melalui persidangan langsung dihadapan hakim.
Antusias para undangan yang hadir sekitar 70 Advokat/Pengacara tampak langsung mencoba registrasi pada waktu pendaftaran dan tanya jawab seputar ecourt pada saat sesi tanya jawab.. Perkembangan Teknologi Informasi yang pesat di era sekarang ini telah memaksa setiap orang untuk terus belajar mengikuti perkembangan yang ada. Begitupun dengan Mahkamah Agung RI yang terus berinovasi dalam melakukan perubahan administrasi di pengadilan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas