Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
         

 

Tilik Desa Pengadilan Negeri Jember

Terintegrasinya Inovasi Layanan dan Informasi Kepada Desa atau disingkat TILIK Desa adalah suatu program yang mengintegrasikan aplikasi peradilan, inovasi layanan dan media informasi dalam satu aplikasi dengan mengedepankan kerjasama dan sinergitas antara PN Jember Kelas 1 A dengan stakeholder terkait dalam rangka mendekatkan dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat
Tilik Desa Pengadilan Negeri Jember

Aplikasi Sistem Pengadilan Online ( E-Court )

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online) e-Litigation (Persidangan secara online)
Aplikasi Sistem Pengadilan Online ( E-Court )

ERATERANG

Surat Keterangan Online

Aplikasi Surat Keterangan Elektronik (eraterang) dibuat dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat pengguna layanan pengadilan dalam melakukan permohonan Surat Keterangan di Pengadila
Surat Keterangan Online

JEASIE

Merupakan aplikasi asisten elektronik yang membantu masyarakat mencari informasi yang murah dan melayani tanpa batas waktu. Aplikasi itu adalah asisten virtual yang terintegrasi dengan WhatsApp yang dinamakan JEASIE (JEmber Asisten Sistem Informasi Elektronik). Informasi yang disediakan diantaranya adalah informasi mengenai informasi terkait statistik perkara, informasi terkait tata cara berperkara,informasi perkara, informasi sisa panjar, informasi terkait permohonan surat keterangan, profil dan anggaran di Pengadilan Negeri Jember Kelas IA.
JEASIE

Nomor Pengaduan

Nomor Pengaduan

Penyerahan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum telah memberikan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu dengan hasil A Excelent kepada Pengadilan Negeri Jember yang diserahkan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Yang Mulia Prof Dr M Hatta Ali, SH, MH, dan Dirjen Badilum, Dr Herri Swantoro, SH, MH. pada hari Senin tanggal 24 Juli 2017, di Pendopo Sabha Swagata Blambangan di Banyuwangi.
Penyerahan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu

Template Website ini merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung

Deklarasi / Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Bahwa pada hari Kamis, tanggal 21 Pebruari 2019, Ketua Pengadilan Negeri Jember telah mencanangkan program pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) di lingkungan Pengadilan Negeri Jember Klas I A. Bahwa pencanangan tersebut didukung dan disaksikan oleh Bupati Kabupaten Jember, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Kepala Kepolisian Resort Jember, Komandan Kodim Jember, Ketua Pengadilan Agama Jember, Ketua MUI Jember, Kepala Lapas Jember, Posyankum Jember, Kepala BRI Jember, Kepala BTN Jember dan undangan lainnya yang hadir pada saat itu. Bahwa pencanangan dimaksud untuk menindaklanjuti program Mahkamah Agung RI beserta seluruh jajaran dibawahnya untuk mewujudkan badan peradilan yang agung yang salah satunya dengan mengimplementasikan zona integritas tersebut seiring dengan program pemerintah melalui Permen PAN-RB No.52 Tahun 2014. Bahwa Ketua Pengadilan Negeri Jember beserta seluruh personilnya, telah mendeklarasikan pembangunan zona integritas tersebut, sebagai wujud komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan berdasarkan prinsip cepat, sederhana, biaya ringan, transparan dan akuntabel berbasis Tehnologi Informatif bagi para pencari keadilan, dan peningkatan kualitas kinerja dan integritas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pengadilan Negeri Jember yang bebas dari korupsi, sehingga tercipta birokrasi yang bersih dan melayani guna menyelesaikan permasalahan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Jember.

Bahwa pada hari Selasa, tanggal 29 Januari2019, Ketua Pengadilan Negeri Jember telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Sdr. Jani Takarianto, SH.MH sebagai Ketua IKADIN yang disaksikan oleh seluruh Lembaga Advokasi yang berpraktek di wilayah hukum Kabupaten Jember, terkait pelaksanaan program Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posyankum) yang bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Jember Klas I A. Bahwa tugas dan fungsi Posyankum adalah guna memberikan konsultasi dan bantuan hukum bagi para pencari keadilan sehubungan dengan penyelesaian permasalahan hukum dan pendampingan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Jember. Bahwa kerjasama ini telah berlangsung selama 5 (lima) tahun dengan progres pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Jember yang semakin meningkat dari tahun pertama hingga saat ini sebagaimana laporan tahunan pelaksaan Posyankum di Kantor Pengadilan Negeri Jember Klas I A tersebut. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


SOCIAL MEDIA

  Youtube PN JEMBER     

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas