Deklarasi / Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Bahwa pada hari Kamis, tanggal 21 Pebruari 2019, Ketua Pengadilan Negeri Jember telah mencanangkan program pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) di lingkungan Pengadilan Negeri Jember Klas I A. Bahwa pencanangan tersebut didukung dan disaksikan oleh Bupati Kabupaten Jember, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Kepala Kepolisian Resort Jember, Komandan Kodim Jember, Ketua Pengadilan Agama Jember, Ketua MUI Jember, Kepala Lapas Jember, Posyankum Jember, Kepala BRI Jember, Kepala BTN Jember dan undangan lainnya yang hadir pada saat itu. Bahwa pencanangan dimaksud untuk menindaklanjuti program Mahkamah Agung RI beserta seluruh jajaran dibawahnya untuk mewujudkan badan peradilan yang agung yang salah satunya dengan mengimplementasikan zona integritas tersebut seiring dengan program pemerintah melalui Permen PAN-RB No.52 Tahun 2014. Bahwa Ketua Pengadilan Negeri Jember beserta seluruh personilnya, telah mendeklarasikan pembangunan zona integritas tersebut, sebagai wujud komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan berdasarkan prinsip cepat, sederhana, biaya ringan, transparan dan akuntabel berbasis Tehnologi Informatif bagi para pencari keadilan, dan peningkatan kualitas kinerja dan integritas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pengadilan Negeri Jember yang bebas dari korupsi, sehingga tercipta birokrasi yang bersih dan melayani guna menyelesaikan permasalahan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Jember.

Bahwa pada hari Selasa, tanggal 29 Januari2019, Ketua Pengadilan Negeri Jember telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Sdr. Jani Takarianto, SH.MH sebagai Ketua IKADIN yang disaksikan oleh seluruh Lembaga Advokasi yang berpraktek di wilayah hukum Kabupaten Jember, terkait pelaksanaan program Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posyankum) yang bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Jember Klas I A. Bahwa tugas dan fungsi Posyankum adalah guna memberikan konsultasi dan bantuan hukum bagi para pencari keadilan sehubungan dengan penyelesaian permasalahan hukum dan pendampingan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Jember. Bahwa kerjasama ini telah berlangsung selama 5 (lima) tahun dengan progres pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Jember yang semakin meningkat dari tahun pertama hingga saat ini sebagaimana laporan tahunan pelaksaan Posyankum di Kantor Pengadilan Negeri Jember Klas I A tersebut.