Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
         

 

Tilik Desa Pengadilan Negeri Jember

Terintegrasinya Inovasi Layanan dan Informasi Kepada Desa atau disingkat TILIK Desa adalah suatu program yang mengintegrasikan aplikasi peradilan, inovasi layanan dan media informasi dalam satu aplikasi dengan mengedepankan kerjasama dan sinergitas antara PN Jember Kelas 1 A dengan stakeholder terkait dalam rangka mendekatkan dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat
Tilik Desa Pengadilan Negeri Jember

Aplikasi Sistem Pengadilan Online ( E-Court )

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online) e-Litigation (Persidangan secara online)
Aplikasi Sistem Pengadilan Online ( E-Court )

ERATERANG

Surat Keterangan Online

Aplikasi Surat Keterangan Elektronik (eraterang) dibuat dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat pengguna layanan pengadilan dalam melakukan permohonan Surat Keterangan di Pengadila
Surat Keterangan Online

JEASIE

Merupakan aplikasi asisten elektronik yang membantu masyarakat mencari informasi yang murah dan melayani tanpa batas waktu. Aplikasi itu adalah asisten virtual yang terintegrasi dengan WhatsApp yang dinamakan JEASIE (JEmber Asisten Sistem Informasi Elektronik). Informasi yang disediakan diantaranya adalah informasi mengenai informasi terkait statistik perkara, informasi terkait tata cara berperkara,informasi perkara, informasi sisa panjar, informasi terkait permohonan surat keterangan, profil dan anggaran di Pengadilan Negeri Jember Kelas IA.
JEASIE

Nomor Pengaduan

Nomor Pengaduan

Penyerahan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum telah memberikan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu dengan hasil A Excelent kepada Pengadilan Negeri Jember yang diserahkan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Yang Mulia Prof Dr M Hatta Ali, SH, MH, dan Dirjen Badilum, Dr Herri Swantoro, SH, MH. pada hari Senin tanggal 24 Juli 2017, di Pendopo Sabha Swagata Blambangan di Banyuwangi.
Penyerahan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu

Template Website ini merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung

Kepaniteraan Pidana

Panitera Muda Pidana

 

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana. Dan Dalam melaksanakan tugas tersebut, Panitera Muda Pidana menyelenggarakan fungsi :

1.      Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana;

2.      Pelaksanaan registrasi perkara pidana;

3.      Pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon;

4.      Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;

5.      Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan  penahanan dan penangguhan penahanan;

6.      Pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik;

7.      Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;

8.      Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;

9.      Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;

10.  Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;

11.  Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;

12.  Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;

13.  Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;

14.  Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;

15.  Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;

16.  Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan

17.  Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

 

 

Saat ini Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Jember Kelas I A dijabat oleh Rahmat Hidayat, S.H.


SOCIAL MEDIA

  Youtube PN JEMBER     

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas