Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
         

 

Tilik Desa Pengadilan Negeri Jember

Terintegrasinya Inovasi Layanan dan Informasi Kepada Desa atau disingkat TILIK Desa adalah suatu program yang mengintegrasikan aplikasi peradilan, inovasi layanan dan media informasi dalam satu aplikasi dengan mengedepankan kerjasama dan sinergitas antara PN Jember Kelas 1 A dengan stakeholder terkait dalam rangka mendekatkan dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat
Tilik Desa Pengadilan Negeri Jember

Aplikasi Sistem Pengadilan Online ( E-Court )

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online) e-Litigation (Persidangan secara online)
Aplikasi Sistem Pengadilan Online ( E-Court )

ERATERANG

Surat Keterangan Online

Aplikasi Surat Keterangan Elektronik (eraterang) dibuat dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat pengguna layanan pengadilan dalam melakukan permohonan Surat Keterangan di Pengadila
Surat Keterangan Online

JEASIE

Merupakan aplikasi asisten elektronik yang membantu masyarakat mencari informasi yang murah dan melayani tanpa batas waktu. Aplikasi itu adalah asisten virtual yang terintegrasi dengan WhatsApp yang dinamakan JEASIE (JEmber Asisten Sistem Informasi Elektronik). Informasi yang disediakan diantaranya adalah informasi mengenai informasi terkait statistik perkara, informasi terkait tata cara berperkara,informasi perkara, informasi sisa panjar, informasi terkait permohonan surat keterangan, profil dan anggaran di Pengadilan Negeri Jember Kelas IA.
JEASIE

Nomor Pengaduan

Nomor Pengaduan

Penyerahan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum telah memberikan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu dengan hasil A Excelent kepada Pengadilan Negeri Jember yang diserahkan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Yang Mulia Prof Dr M Hatta Ali, SH, MH, dan Dirjen Badilum, Dr Herri Swantoro, SH, MH. pada hari Senin tanggal 24 Juli 2017, di Pendopo Sabha Swagata Blambangan di Banyuwangi.
Penyerahan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu

Template Website ini merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung

Jenis Layanan

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur, dan terjangkau perlu dilaksanakan perubahan sistem pelayanan. Perubahan sistem pelayanan tersebut adalah pelayanan yang dilaksanakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan  pengadilan negeri melalui satu pintu.

JENIS – JENIS PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN PIDANA

  1. Penerimaan pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, cepat dan ringan/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik;
  2. Pendaftaran permohonan praperadilan;
  3. Penerimaan permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi;
  4. Penerimaan memori/kontra memori perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  5. Penerimaan permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  6. Penerimaan permohonan izin/persetujuan penggeladahan;
  7. Penerimaan permohonan izin/persetujuan penyitaan;
  8. Penerimaan permohonan perpanjangan penahanan;
  9. Penerimaan permohonan pembantaran;
  10. Penerimaan permohonan izin besuk;
  11. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana;

JENIS – JENIS PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN PERDATA

  1. Pendaftaran perkara gugatan biasa;
  2. Pendaftaran perkara gugatan sederhana;
  3. Pendaftaran verset atas putusan verstek;
  4. Pendaftaran pekara perlawanan/bantahan;
  5. Pendaftaran perkara permohonan;
  6. Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  7. Penerimaan memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  8. Permohonan dan pengambilan sisa panjar biaya perkara;
  9. Permohonan dan pengambilan turunan putusan;
  10. Pendaftaran permohonan eksekusi;
  11. Pendaftaran permohonan konsinyasi;
  12. Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi;
  13. Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi serta konsinyasi;
  14. Permohonan pendaftaran putusan arbitrase;
  15. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata;

JENIS – JENIS PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN HUKUM

  1. Permohonan pendaftaran akta pendirian CV;
  2. Permohonan pendaftaran waarmaking surat pernyataan waris;
  3. Permohonan pendaftaran penolakan waris;
  4. Permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata;
  5. Permohonan melaksanakan penelitian dan riset;
  6. Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap;
  7. Permohonan pendaftaran surat kuasa;
  8. Permohonan pendaftaran surat kuasa Insidentil;
  9. Permohonan pendaftaran legalisasi akta kelahiran;
  10. Permohonan legalisasi surat;
  11. Permohonan pendaftaran utang tak tertagih;
  12. Layanan pengaduan/SIWAS-MARI;
  13. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum lainnya;

JENIS – JENIS PELAYANAN PTSP SUB BAGIAN UMUM

  1. Penerimaan surat masuk;
  2. Penerimaan dan mengirim surat keluar.




SOCIAL MEDIA

  Youtube PN JEMBER     

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas