Kompensasi Pelayanan
Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jember Kelas 1a Nomor : W14-U3/1260/KP.02.1/7/2020 tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan
SK KPN Nomor : W14-U3/1260/KP.02.1/7/2020
- Kategori 1 : keterlambatan 0-30 menit, permohonan maaf dari petugas
- Kategori 2 : keterlambatan 30-60 menit, diberikan souvenir bolpoint
- Kategori 3 : keterlambatan 60 menit keatas, diberikan souvenir mug