Sosialisasi Gugatan Sederhana Prodeo di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jember

Pengadilan Negeri Jember bersama dengan DPMD Kabupaten Jember telah melaksanakan Sosialisasi Gugatan Sederhana Prodeo terhadap masyarakat desa di Kabupaten Jember dimulai dari tanggal 8 Mei 2023 hingga tanggal 11 Mei 2023 di 7 (tujuh) kecamatan yang ada di Kabupaten Jember yaitu Kecamatan Arjasa, Kecamatan Kalisat, Kecamatan Sukowono, Kecamatan Kencong, Kecamatan Gumukmas, Kecamatan Tanggul dan Kecamatan Semboro. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka mendukung kegiatan Badan Peradilan Umum untuk dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan adanya program kerja baru berupa pemberian Gugatan Sederhana Prodeo khususnya bagi pelaku UMKM yang mendapatkan kesulitan untuk memperoleh haknya. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, pelayanan prima yang diunggulkan oleh Mahkamah Agung khususnya Pengadilan-Pengadilan dibawahnya dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.