PN Jember Akui Kolaborasi Positif Posbakum dengan BPBH FH UNEJ

Kerja sama pengelolaan Posbakum di Pengadilan Negeri (PN) Jember oleh Biro Pelayanan dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember (BPBH FH UNEJ) diakui I Wayan Gede Rumega, Ketua Pengadilan Negeri Jember. “Anggaran Posbakum itu sedikit sekali. FH UNEJ bisa membantu melebihi dari target,” kata I Wayan Gede kepada Hukumonline.

Hukumonline melakukan kunjungan langsung ke kota Jember, Senin (10/7/2023) lalu. Bukan tanpa sebab, BPBH FH UNEJ menjadi satu-satunya organisasi bantuan hukum (OBH) milik perguruan tinggi yang mendapatkan akreditasi A. Capaian ini langka terjadi pada OBH di perguruan tinggi.

Ada 619 OBH se-Indonesia yang lolos akreditasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) periode 2022-2024. Akreditasi ini menandakan pengakuan kelayakan kualitas untuk didanai pemerintah sesuai UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dari 619 OBH itu, hanya 40 OBH diantaranya yang berasal dari perguruan tinggi atau fakultas hukum. Namun, hanya BPBH FH UNEJ yang meraih akreditasi A, sementara rata-rata OBH dari perguruan tinggi lainnya mendapat akreditasi C.

Rumega mengaku sudah berkarier sebagai hakim selama 29 tahun dan bertugas di 13 pengadilan negeri. Sudah 6 kali dari masa dinasnya itu ia bertugas sebagai pimpinan pengadilan yaitu 3 kali menjabat Wakil Ketua Pengadilan dan 3 kali menjabat Ketua Pengadilan. “Ini kolaborasi yang sangat enak dengan FH UNEJ,” kata Rumega. Ia merasa antara pengadilan dan kampus saling membantu yang sama-sama untung.

Dalam kesempatan ini, ia mengungkapkan pengalamannya memecat mitra pengelola Posbakum karena menjual nama pengadilan untuk melakukan pungutan liar. “OBH yang mengelola Posbakum itu mengaku orang pengadilan dan berkeliling menawarkan jasa melancarkan perkara dengan minta uang,” ungkapnya.

Ada lagi OBH pengelola Posbakum yang tidak bertugas piket sama sekali. “Hanya ada papan namanya saja di Posbakum, tapi tidak ada advokatnya,” kata Rumega tertawa.

Untuk itu, ia menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang berhasil dengan FH UNEJ. Kepuasan Rumega membuatnya sengaja memberi ruang tambahan untuk Posbakum. Ruangan standar Posbakum biasanya hanya ada di belakang gedung pengadilan. Namun, Rumega menambah ruang khusus Posbakum untuk BPBH FH UNEJ tepat di sebelah deretan meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Kami sengaja berikan ruang satu lagi di depan,” kata dia.

Ruang Posbakum di depan itu menjadi meja konsultasi dan advis lisan gratis. Nantinya, pencari keadilan akan dioper ke Posbakum ruang belakang jika butuh bantuan lebih teknis seperti pembuatan dokumen.

Panitera Pengadilan Negeri Jember Sapta Putra menyampaikan pendapat yang sama. “Harus saya akui, banyak Posbakum itu dikelola asal ada saja. Posbakum di Pengadilan Negeri Jember ini beda, saya beri nilai plus,” kata Sapta. Ia membandingkan dengan lima pengadilan tempatnya berpindah-pindah tugas.

Kolaborasi Pengadilan Negeri Jember dengan FH UNEJ ternyata tidak hanya dalam hal pengelolaan Posbakum. “Saya dan hakim-hakim menjadi dosen praktisi di kelas, mengajar di PKPA FH UNEJ, juga menampung mahasiswa magang,” ujar Rumega melanjutkan. Ia dan para hakim Pengadilan Negeri Jember juga bersedia membimbing persiapan lomba mahasiswa dalam praktik peradilan dan mediasi.

Sebagai Ketua Pengadilan Negeri, ia berharap model kolaborasi yang dirasakannya dengan FH UNEJ bisa menjadi contoh baik bagi pengadilan negeri lain. “Biasanya saat ditanya sudah berapa lama bertugas akan dijawab ‘sudah sekian tahun’, di Jember saya jawabnya ‘baru dua tahun’ karena betah,” kata Rumega tertawa.

 

sumber berita : https://www.hukumonline.com/berita/a/pn-jember-akui-kolaborasi-positif-posbakum-dengan-bpbh-fh-unej-lt64b55800da778/?utm_source=whatsapp&utm_medium=berita&utm_campaign=shared_sosmed