Kepaniteraan Pidana
Panitera Muda Pidana
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana. Dan Dalam melaksanakan tugas tersebut, Panitera Muda Pidana menyelenggarakan fungsi :
1. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana;
2. Pelaksanaan registrasi perkara pidana;
3. Pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon;
4. Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
5. Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;
6. Pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik;
7. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
8. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
9. Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
10. Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
11. Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
12. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
13. Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
14. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
15. Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
16. Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
17. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
Kepaniteraan Hukum
Kepaniteraan Hukum mempunyai kegiatan dan tugas-tugas yang meliputi :
- Pembuatan Rencana Kerja / Program Kerja.
- Tujuan : Membantu Pimpinan dalam rangka menyusun program kerja Pengadilan Negeri Jember.
- Sasaran : Tersedianya bahan guna penyusunan program kerja untuk Kepaniteraan Hukum.
- Mencatat setiap surat masuk dan keluar khusus Kepaniteraan Hukum.
- Tujuan : Menata surat-surat masuk dan keluar di Kepaniteraan Hukum.
- Sasaran : Memudahkan pencarian surat masuk dan keluar jika diperlukan.
- Mengumpulkan data perkara perdata dan pidana.
- Membuat laporan perkara perdata dan pidana :
- Pembuatan laporan bulanan. Laporan bulanan perkara perdata dan pidana sebelum tanggal 10 bulan berikutnya sudah dapat dikirim.
- Pembuatan laporan caturwulan / empat bulanan.
- Dari bulan Januari sampai dengan bulan Mei, sebelum tanggal 5 Mei Laporan caturwulan sudah dikirim.
- Dari bulan Mei sampai dengan bulan Agustus sebelum tanggal 5 September Laporan caturwulan sudah dikirim.
- Dari bulan September sampai dengan bulan Desember tanggal 5 Januari Laporan caturwulan sudah dikirim.
- Pembuatan laporan enam bulanan.
- Bulan Januari sampai dengan bulan Juni sebelum tanggal 5 Juli laporan persemester dan Wasmat sudah terkirim.
- Bulan Juli sampai dengan bulan Desember sebelum tanggal 5 Januari laporan persemester dan Wasmat sudah terkirim.
- Pembuatan laporan tahunan. Membuat Laporan Tahunan perkara perdata dan pidana dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember, sebelum tanggal 5 Januari 2011 laporan tahunan sudah terkirim.
- Tujuan : Untuk memenuhi Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI No. 5 Tahun 1992 jo No. MA/kumdil/155/X/K/1992 tanggal 21 Nopember 1992.
- Sasaran : Tersedianya data perkara pidana dan perdata yang masih berjalan.
- Membuat grafik (statistik) perkara perdata dan pidana. Membuar grafik (statistik) perkara perdata dan pidana dari bulan Januari sampai Desember (setiap akhir tahun) atau awal tahun berikutnya sudah dibuat.
- Tujuan : Menyediakan data perkara baik perkara pidana maupun perdata dalam bentuk grafik.
- Sasaran : Tersedianya data perkara baik pidana maupun perdata dalam bentuk grafik
- Mengelola dokumentasi perkara.
- Menerima dan mencatat dalam Buku Register minutasi berkas perkara perdata dan pidana yang sudah incraht. Dua hari setelah berkas perkara perdata dan pidana yang sudah incraht diterima di Kepaniteraan Hukum harus sudah dicatat dalam Buku Register Minutasi Perkara.
- Menyusun arsip perkara perdata dan pidana sesuai dengan jenis perkaranya Setelah berkas perkara diminutasi di Kepaniteraan Hukum, berkas segera ditata diruang arsip perkara.
- Tujuan : Untuk memelihara berkas perkara yang in aktif hingga terpenuhinya masa daluarwarsa.
- Sasaran : Tersedianya dokumen berupa berkas perkara baik perdata maupun pidana.
- Membuat dan mengelola Buku Register Pengawasan dan Pengarahan Putusan Perkara Pidana yang berkekuatan atas hukum tetap sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan.
Kepaniteraan Hukum dipimpin oleh seorang Panitera Muda Hukum, yang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh beberapa orang staf.
Panitera Muda Hukum mempunyai tugas-tugas :
- Mengumpulkan data, mengelola dan mengkaji data, menyajikan pada statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyiapkan arsip / berkas perkara / permohonan grasi dan tugas lainnya yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Menyimpan Barang Bukti yang diserahkan Penuntut Umum.
- Legalisasi Akte Notaris.
- Membuat / membagi tugas-tugas Staf Kepaniteraan Hukum.
Staf Kepaniteraan Hukum melaksanakan tugas-tugas:
- Membuat laporan bulanan perdata.
- Membuat laporan per Empat Bulanan Perdata.
- Membuat laporan per Enam Bulanan Perdata.
- Membuat Laporan Pidana.
- Membuat laporan per Empat Bulanan pidana dan perdata.
- Membuat laporan per Enam Bulanan pidana dan perdata.
- Menerima berkas yang telah diminutasi dari bidang pidana dan perdata.
- Memeriksa dan membuat daftar lembaran berkas yang telah diminutasi.
- Menyusun dan menyimpan serta menata berkas pidana dan perdata di gudang arsip.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas