Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
         

 

Tilik Desa Pengadilan Negeri Jember

Terintegrasinya Inovasi Layanan dan Informasi Kepada Desa atau disingkat TILIK Desa adalah suatu program yang mengintegrasikan aplikasi peradilan, inovasi layanan dan media informasi dalam satu aplikasi dengan mengedepankan kerjasama dan sinergitas antara PN Jember Kelas 1 A dengan stakeholder terkait dalam rangka mendekatkan dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat
Tilik Desa Pengadilan Negeri Jember

Aplikasi Sistem Pengadilan Online ( E-Court )

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online) e-Litigation (Persidangan secara online)
Aplikasi Sistem Pengadilan Online ( E-Court )

ERATERANG

Surat Keterangan Online

Aplikasi Surat Keterangan Elektronik (eraterang) dibuat dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat pengguna layanan pengadilan dalam melakukan permohonan Surat Keterangan di Pengadila
Surat Keterangan Online

JEASIE

Merupakan aplikasi asisten elektronik yang membantu masyarakat mencari informasi yang murah dan melayani tanpa batas waktu. Aplikasi itu adalah asisten virtual yang terintegrasi dengan WhatsApp yang dinamakan JEASIE (JEmber Asisten Sistem Informasi Elektronik). Informasi yang disediakan diantaranya adalah informasi mengenai informasi terkait statistik perkara, informasi terkait tata cara berperkara,informasi perkara, informasi sisa panjar, informasi terkait permohonan surat keterangan, profil dan anggaran di Pengadilan Negeri Jember Kelas IA.
JEASIE

Nomor Pengaduan

Nomor Pengaduan

Penyerahan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum telah memberikan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu dengan hasil A Excelent kepada Pengadilan Negeri Jember yang diserahkan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Yang Mulia Prof Dr M Hatta Ali, SH, MH, dan Dirjen Badilum, Dr Herri Swantoro, SH, MH. pada hari Senin tanggal 24 Juli 2017, di Pendopo Sabha Swagata Blambangan di Banyuwangi.
Penyerahan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu

Template Website ini merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung

PN Jember Akui Kolaborasi Positif Posbakum dengan BPBH FH UNEJ

Kerja sama pengelolaan Posbakum di Pengadilan Negeri (PN) Jember oleh Biro Pelayanan dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember (BPBH FH UNEJ) diakui I Wayan Gede Rumega, Ketua Pengadilan Negeri Jember. “Anggaran Posbakum itu sedikit sekali. FH UNEJ bisa membantu melebihi dari target,” kata I Wayan Gede kepada Hukumonline.

Hukumonline melakukan kunjungan langsung ke kota Jember, Senin (10/7/2023) lalu. Bukan tanpa sebab, BPBH FH UNEJ menjadi satu-satunya organisasi bantuan hukum (OBH) milik perguruan tinggi yang mendapatkan akreditasi A. Capaian ini langka terjadi pada OBH di perguruan tinggi.

Ada 619 OBH se-Indonesia yang lolos akreditasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) periode 2022-2024. Akreditasi ini menandakan pengakuan kelayakan kualitas untuk didanai pemerintah sesuai UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dari 619 OBH itu, hanya 40 OBH diantaranya yang berasal dari perguruan tinggi atau fakultas hukum. Namun, hanya BPBH FH UNEJ yang meraih akreditasi A, sementara rata-rata OBH dari perguruan tinggi lainnya mendapat akreditasi C.

Rumega mengaku sudah berkarier sebagai hakim selama 29 tahun dan bertugas di 13 pengadilan negeri. Sudah 6 kali dari masa dinasnya itu ia bertugas sebagai pimpinan pengadilan yaitu 3 kali menjabat Wakil Ketua Pengadilan dan 3 kali menjabat Ketua Pengadilan. “Ini kolaborasi yang sangat enak dengan FH UNEJ,” kata Rumega. Ia merasa antara pengadilan dan kampus saling membantu yang sama-sama untung.

Dalam kesempatan ini, ia mengungkapkan pengalamannya memecat mitra pengelola Posbakum karena menjual nama pengadilan untuk melakukan pungutan liar. “OBH yang mengelola Posbakum itu mengaku orang pengadilan dan berkeliling menawarkan jasa melancarkan perkara dengan minta uang,” ungkapnya.

Ada lagi OBH pengelola Posbakum yang tidak bertugas piket sama sekali. “Hanya ada papan namanya saja di Posbakum, tapi tidak ada advokatnya,” kata Rumega tertawa.

Untuk itu, ia menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang berhasil dengan FH UNEJ. Kepuasan Rumega membuatnya sengaja memberi ruang tambahan untuk Posbakum. Ruangan standar Posbakum biasanya hanya ada di belakang gedung pengadilan. Namun, Rumega menambah ruang khusus Posbakum untuk BPBH FH UNEJ tepat di sebelah deretan meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Kami sengaja berikan ruang satu lagi di depan,” kata dia.

Ruang Posbakum di depan itu menjadi meja konsultasi dan advis lisan gratis. Nantinya, pencari keadilan akan dioper ke Posbakum ruang belakang jika butuh bantuan lebih teknis seperti pembuatan dokumen.

Panitera Pengadilan Negeri Jember Sapta Putra menyampaikan pendapat yang sama. “Harus saya akui, banyak Posbakum itu dikelola asal ada saja. Posbakum di Pengadilan Negeri Jember ini beda, saya beri nilai plus,” kata Sapta. Ia membandingkan dengan lima pengadilan tempatnya berpindah-pindah tugas.

Kolaborasi Pengadilan Negeri Jember dengan FH UNEJ ternyata tidak hanya dalam hal pengelolaan Posbakum. “Saya dan hakim-hakim menjadi dosen praktisi di kelas, mengajar di PKPA FH UNEJ, juga menampung mahasiswa magang,” ujar Rumega melanjutkan. Ia dan para hakim Pengadilan Negeri Jember juga bersedia membimbing persiapan lomba mahasiswa dalam praktik peradilan dan mediasi.

Sebagai Ketua Pengadilan Negeri, ia berharap model kolaborasi yang dirasakannya dengan FH UNEJ bisa menjadi contoh baik bagi pengadilan negeri lain. “Biasanya saat ditanya sudah berapa lama bertugas akan dijawab ‘sudah sekian tahun’, di Jember saya jawabnya ‘baru dua tahun’ karena betah,” kata Rumega tertawa.

 

sumber berita : https://www.hukumonline.com/berita/a/pn-jember-akui-kolaborasi-positif-posbakum-dengan-bpbh-fh-unej-lt64b55800da778/?utm_source=whatsapp&utm_medium=berita&utm_campaign=shared_sosmed


Pemkab dan PN Jember Launching PTSP pada Pengadilan Negeri Jember

Diskominfo Jember - Pemerintah Kabupaten Jember kembali menjalin sinergi & kolaborasi dengan Pengadilan Negeri Jember. Yakni, berupa Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Negeri.

Mewakili Ketua Pengadilan Negeri Jember, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jember Totok Yanuarto, SH., MH., menjelaskan bahwa pelayanan terpadu satu pintu pada Pengadilan Negeri atau disingkat PTSP merupakan salah satu wujud pelayanan Lembaga Peradilan bagi masyarakat pencari keadilan dan pengguna layanan pengadilan di seluruh Indonesia.

Di era digitalisasi yang serba cepat, mudah, dan transparan saat ini, PTSP Pengadilan Negeri Kelas IA Jember telah siap memenuhi kebutuhan para pencari keadilan dan pengguna layanan dengan selalu berinovasi guna meningkatkan aksesibilitas. Tujuannya, untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat pencari pelayanan hukum dan keadilan.

PTSP Pengadilan Negeri Jember yang telah dimodernisasi dengan mengedepankan pelayanan dan kemudahan bagi pengguna layanan baik bagi masyarakat umum maupun bagi penyandang difabilitas serta manula mulai direnovasi sejak bulan Desember tahun 2021 dan telah dioperasikan secara maksimal sejak awal Februari 2022.

Guna memanjatkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas renovasi dan modernisasi PTSP tersebut, dia menerangkan bahwa pada Selasa 28 Juni 2022, Pengadilan Negeri Jember Kelas IA melaksakan peresmian PTSP Pengadilan Negeri Jember Kelas IA yang diresmikan secara langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI yaitu Bapak Bambang Myanto, SH., MH.

Kegiatan peresmian PTSP Pengadilan Negeri Jember tersebut juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Bupati Jember, dan unsur Forkompinda Kabupaten Jember serta pimpinan Pengadilan Negeri se-wilayah Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan tamu undangan lain.

"Tak hanya itu, tetapi juga dilangsungkan kegiatan launching Inovasi Pengadilan Negeri Jember dalam satu wadah inovasi yang dinamakan Wes Wayahe yang diartikan sebagai Sudah Saatnya," paparnya.

Totok menerangkan bahwa Makna Wes Wayahe sendiri memiliki filosofi sudah saatnya Pengadilan Negeri Jember Kelas IA untuk memberikan pelayanan prima dengan mengedepankan pelayanan berbasis teknologi yang mudah dan ramah bagi pengguna layanan serta pencari keadilan khususnya bagi penyandang difabilitas dan manula.

Inovasi dalam satu wadah inovasi Wes Wayahe memiliki beberapa inovasi andalan. Yakni, Barcode Brosur (E-Brochure), Jeasie (Jember Asisten Sistem Informasi Elektronik), Tilik Desa (Terintegrasinya Inovasi Layanan dan Informasi Kepada Desa), E-court plus, PTSP online, Posbakum online, Asisten Digital, Sidang Permohonan Online, Aplikasi Antrean PTSP, Aplikasi Antrean Sidang, Monitoring Kepatuhan SIPP, dan SiNAJIB (Sistem Aplikasi Kenaikan Gaji Berkala).

Lebih lanjut, pihaknya mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Jember. Sebab, pelayanan terpadu satu pintu di Pengadilan Negeri Jember dapat terjadi atas jalinan kerja sama bersama dengan Pemkab Jember.

 

link berita : https://diskominfo.jemberkab.go.id/blog/detail/Pemkab-dan-PN-Jember-Launching-PTSP-pada-Pengadilan-Negeri-Jember


Fakultas Hukum Universitas Jember dan PN Jember Luncurkan Posbankum Online

Posbankum Online

Jember, 29 Juni 2021

Fakultas Hukum (FH) Universitas Jember bekerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) Jember meluncurkan inovasi baru, yakni Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Online. Posbankum Online menjadi perluasan layanan bantuan hukum FH Universitas Jember yang sebelumnya sudah ada di kantor PN Jember. Dengan adanya Posbankum Online ini, diharapkan akan makin banyak warga Jember dari kalangan kurang mampu yang tengah mengalami masalah hukum mendapatkan bantuan hukum. Peluncuran Posbankum online FH Universitas Jember-PN Jember dilakukan secara daring oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Herry Swantoro dari Surabaya (23/6). Disaksikan secara luring oleh Rektor UNEJ, Dekan FH Universitas Jember, Ketua PN Jember, Bupati dan Wakil Bupati Jember, Ketua DPRD Jember, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, serta perwakilan Polres dan Kodim Jember di gedung serbaguna FH Universitas Jember.

Menurut Dekan FH Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, adanya layanan bantuan hukum yang digagas oleh pihaknya bekerjasama dengan PN Jember ternyata mendapatkan sambutan positif dari warga Jember. Tercatat hingga Juni 2021 ini saja, sudah ada 171 warga Jember yang memanfaatkan layanan bantuan hukum FH Universitas Jember. Jumlah ini meningkat tajam dari tahun 2020 lalu yang hanya mencapai 173 pemohon dalam setahun. Bayu Dwi Anggono memperkirakan akan lebih banyak lagi warga yang memanfaatkan fasilitas bantuan hukum ini apalagi kini muncul versi daringnya.

  “Adanya pandemi Covid-19 membuat mobilitas warga menjadi terbatas, apalagi pemerintah juga menganjurkan menghindari kerumunan. Oleh karena itu kami memperluas bentuk layanan bantuan hukum kami dengan meluncurkan Posbankum Online. Tujuannya memberikan layanan bantuan hukum seluas-luasnya kepada warga Jember sekaligus menjadi bukti nyata manfaat keberadaan Universitas Jember melalui bentuk pengabdian kepada masyarakat. Adanya Posbankum Online juga turut mewujudkan prinsip setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” jelas Bayu Dwi Anggono.

 

Pakar hukum Tata Negara itu lantas mencontohkan beberapa layanan yang bisa diakses oleh masyarakat Jember diantaranya konsultasi perubahan nama, pengajuan wali, proses adopsi anak, penetapan status kematian dan lainnya. Selain menjadi wahana pengabdian kepada masyarakat bagi para dosen, keberadaan fasilitas bantuan hukum FH Universitas Jember di PN Jember berikut versi daringnya melibatkan mahasiswa FH Universitas Jember. Masyarakat yang membutuhkan layanan bantuan hukum secara online bisa mengaksesnya melalui laman fh.unej.ac.id dan laman tilikdesa.pn-jember.go.id

Adanya fasilitas Posbankum Online di dua laman tersebut memang disengaja, sebab PN Jember juga memiliki layanan Tilik Desa. Layanan administrasi hukum bagi warga Jember tanpa harus datang ke kantor PN Jember. Menurut Ketua PN Jember, Marolop Simamora, keberadaan fasilitas Tilik Desa didasarkan karena luasnya wilayah Jember dan besarnya jumlah penduduknya. Pada fasilitas Tilik Desa ini PN Jember menggandeng Pemkab Jember dengan cara memberikan pelatihan bagi aparat kecamatan dan desa mengenai bagaimana memanfaatkan fasilitas Tilik Desa. Hingga kini sudah ada 59 desa yang sudah menerima pelatihan dari target seluruh desa di Jember. Fasilitas Tilik Desa ini juga diresmikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

 “Bisa dibayangkan jika ada warga desa di Kecamatan Sumberbaru yang akan mengurus perubahan nama anaknya dan harus datang ke PN Jember, berapa biaya dan waktu yang harus dikeluarkan? Padahal untuk perubahan nama minimal harus datang ke PN Jember sebanyak tiga kali. Dengan adanya fasilitas Tilik Desa maka pemohon cukup ke kantor desa atau kecamatan dan mengunggah berkas dengan bantuan aparat desa yang sudah kita latih. Nanti surat keputusannya akan kita kirimkan melalui PT Pos. Salah satu contoh nyata adalah sudah ada 136 surat keterangan tidak dipidana yang sudah kita proses bagi warga yang akan mengikuti Pilkades serentak di Jember melalui fasilitas Tilik Desa,” kata Marolop Simamora.

 

 Sementara itu keberadaan fasilitas Posbankum Online dan Tilik Desa disambut gembira oleh Bupati Jember. Menurut Hendy Siswanto, keberadaan dua fasilitas baru ini makin memantapkan langkah Jember menuju Kabupaten Sadar Hukum. Bupati Jember juga berjanji akan memberikan bantuan perangkat keras di tiap kecamatan dan desa untuk mendukung fasilitas Posbankum Online dan Tilik Desa. Untuk diketahui, di tahap awal proses layanan Tilik Desa masih baru ada di tingkat kecamatan. PN Jember sendiri sudah melaksanakan persidangan perdata online melalui Tilik Desa di Kecamatan Balung, dan yang akan datang di Kecamatan Tanggul. 

“Khusus untuk FH Universitas Jember saya minta mengerahkan mahasiswanya agar menyosialisasikan keberadaan Posbankum Online dan Tilik Desa, semisal melalui kegiatan Kuliah Kerja Nyata. Sebab banyak warga kita yang terjerat kasus hukum karena minimnya pengetahuan dan akses hukum. Misalnya saja kasus hukum di pernikahan dini, tingginya angka perceraian dan sebagainya. Agar target Jember menjadi Kabupaten Sadar Hukum bisa terwujud. Wes Wayahe Wong Jember Oleh Bantuan Hukum,” ungkap Hendy Siswanto yang hadir bersama wakilnya, Gus Firjaun. Pendapat Bupati Jember ini didukung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan Rektor Universitas Jember. Menurut Herry Swantoro, adanya Posbankum Online dan Tilik Desa meningkatkan kualitas layanan serta transparansi PN Jember. Bahkan dapat memberantas makelar kasus dan pungli karena syarat dan prosesnya yang dapat diketahui umum. Sementara Rektor Universitas Jember berpendapat keberadaan Posbankum Online dan Tilik Desa perlu didukung sosialisasi yang masif dan literasi digital agar semua warga mengetahui dan dapat mengakses layanannya. “Saya mengapresiasi adanya sinergi antara FH Universitas Jember, PN Jember dan Pemkab Jember. Kerjasama ini menunjukkan bahwa unsur eksekutif, yudikatif, serta pendidikan bisa bersatu mewujudkan program yang pro rakyat,” pungkas Iwan Taruna.

 

berita dikutip dari halaman https://dikti.kemdikbud.go.id/kabar-dikti/kampus-kita/fakultas-hukum-universitas-jember-dan-pn-jember-luncurkan-posbankum-online/


Luncurkan 13 Inovasi Berbasis Daring, Pengadilan Negeri Jember 'Go Digital'!

JEMBER, KOMPAS.TV - Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) meresmikan program pelayanan terpadu satu pintu dan “launching” 13 inovasi layanan online di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur.

Program ini sebagai bentuk pelayanan digitalisasi yang cepat, mudah dan transparan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan hukum dan keadilan.

Dirjen Peradilan Umum Mahkamah Agung, Bambang Myanto meresmikan program pelayanan terpadu satu pintu di Pengadilan Negeri Kelas I A, Jember, Jawa Timur, Selasa (5/7) siang.  

Pelayanan terpadu satu pintu menjadi harapan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat baik secara informasi maupun percepatan kinerja pelayanan kepada masyarakat.

Layanan ini juga menghindari kontak langsung dengan petugas pengadilan negeri, sehingga tidak terjadi beragam masalah yang terkait dengan integritas.

Sementara itu, MA juga meluncurkan 13 layanan inovasi berbasis online dan digital.

Di antaranya barcode brosur atau e-brochure, Jeasie (Jember Asisten Sistem Informasi Elektronik), tilik desa link, e-court plus link, dan sebagainya.

Pemkab Jember mendukung semua program layanan masyarakat, salah satunya dengan mensiagakan petugas beserta perangkat aplikasi di 100 titik seluruh wilayah yang nantinya akan berkembang di setiap desa.

Layanan terpadu satu pintu dan layanan aplikasi berbasis online pihak pengadilan negeri jember diharapkan mempermudah pelayanan hukum kepada masyarakat Jember.

Dengan motto “JOSS”, yakni jujur, objektif, sigap dan semangat; inovasi ini diharapkan dapat menyongsong peradilan modern yang ramah dan berintegritas.

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV

 

dikutip dari halaman https://www.kompas.tv/amp/article/306385/videos/luncurkan-13-inovasi-berbasis-daring-pengadilan-negeri-jember-go-digital?page=all



Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas