Print this page
Selasa, 03 September 2024 16:38

Peraturan dan Kebijakan

Rate this item
(0 votes)

Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu sesuai dengan :

Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

 

SK Dirjen Badilum No. 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

 

 

Read 564 times Last modified on Minggu, 15 September 2024 22:32
Super User

Latest from Super User