Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A

Jl. Kalimantan No 3 Jember Telp. 0331-337471 (ext) Fax. 0331-335845

Email : pn.jember@yahoo.co.id

Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Pengadilan Negeri Jember. | 1. Pengadilan Negeri Jember tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui Pengadilan Negeri Jember. | 3. Pengadilan Negeri Jember akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://sipp.pn-jember.go.id/

Logo Artikel

LAYANAN HUKUM

Layanan Hukum

Layanan Hukum (7)

Selasa, 03 September 2024 17:24

Biaya Perkara

Biaya Perkara

Selasa, 03 September 2024 16:42

Prosedur Eksekusi

Selasa, 03 September 2024 16:42

Prosedur Pengajuan Perkara

Prosedur Pengajuan Perkara pada Pengadilan Negeri Jember dapat dilihat pada :

Prosedur Pengajuan Perkara Pidana
selengkapnya
Prosedur Pengajuan Perkara Perdata
selengkapnya
 
Selasa, 03 September 2024 16:41

Posbankum

Posbankum

Selasa, 03 September 2024 16:41

Zitting Plaats

Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan

Untuk peraturan perihal Zitting Plaats dapat diakses pada laman berikut : Buku Pedoman Perkara Perdata, Pos Bantuan Hukum dan Zitting Plaats

Fasilitas Zitting Plaats di Pengadilan Negeri Jember tersedia di 3 kecamatan yakni Kecamatan Kencong, Kecamatan Balung dan Kecamatan Bangsalsari. Akan tetapi dikarenakan kondiisi fisik bangunan dalam kondisi rusak berat sehingga dinyatakan tidak layak dipergunakan.

 
Ruang Lingkup Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Negeri Malang, terdiri dari:
1. Layanan Pembebasan Biaya Perkara;
2. Penyediaan Posbakum Pengadilan Negeri.                                                         
   
A. Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara:
  Dasar Hukum:
     1. Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
     2. SK Dirjen Badilum No. 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
  Pasal 4 SK Dirjen Badilum No. 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014:
  (1)  Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara;
  (2) Permohonan pembebasan biaya perkara untuk perkara perdata gugatan maupun permohonan, diajukan oleh penggugat atau pemohon yang tidak mampu secara ekonomi melalui meja I sebelum perkara didaftar dan diregister, sedangkan untuk permohonan yang diajukan oleh Tergugat/Termohon, harus diajukan sebelum mengajukan jawaban, dengan melampirkan :
    a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara; atau
    b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu;
atau
    c. Surat Pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri
       
B. Prosedur Posbakum (Pos Bantuan Hukum):
  Dasar Hukum:
     1. Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
     2. SK Dirjen Badilum No. 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
  Pasal 22 Perma No. 1 Tahun 2014:
  (1)  Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada posbakum Pengadilan Negeri;
  (2) Tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan melampirkan :
    a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara; atau
    b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu;
atau
    c. Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan Negeri dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan Negeri, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan Negeri tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b;
  (3) Orang atau sekelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai :
    a. Penggugat/Pemohon, atau;
    b. Tergugat/Termohon, atau;
    c. Terdakwa, atau;
    d. Saksi;
  (4) Posbakum Pengadilan Negeri beroperasi sesuai dengan ketentuan Pengadilan pada hari dan jam kerja Pengadilan;
  Pasal 25 Perma No. 1 Tahun 2014: Jenis Layanan di Posbakum Pengadilan Negeri :
  Posbakum Pengadilan memberikan layanan berupa : 
     a. Pemberian informasi, konsultasi, dan advis hukum;
     b. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan;
     c. Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, atau Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma;
       
       

 

 

 

 

Selasa, 03 September 2024 16:38

Peraturan dan Kebijakan

Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu sesuai dengan :

Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

 

SK Dirjen Badilum No. 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

 

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas