Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A

Jl. Kalimantan No 3 Jember Telp. 0331-337471 (ext) Fax. 0331-335845

Email : pn.jember@yahoo.co.id

Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Pengadilan Negeri Jember. | 1. Pengadilan Negeri Jember tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui Pengadilan Negeri Jember. | 3. Pengadilan Negeri Jember akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://sipp.pn-jember.go.id/

Logo Artikel

642 SUPERUSER

                                                

 

Pengumuman

Anda dapat melihat informasi terkait pengumuman di Pengadilan Negeri Jember

Lebih lanjut

Kegiatan Pengadilan

Anda dapat melihat kegiatan rutin yang dilaksanakan pada lingkungan Pengadilan Negeri Jember

Lebih lanjut


Selasa, 03 September 2024 16:36

Prosedur Permohonan Informasi

 
A. Persyaratan
1. Pemohon Informasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan lnformasi berupa:
  a. Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
  b. Pemohon Informasi badan hukum paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; atau
  c. Pemohon Informasi kelompok orang/ organisasi kemasyarakatan harus melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa.
2. Dalam hal permohonan informasi diajukan oleh warganegara/badan hukum asing, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  a. warga negara asing paling kurang melampirkan identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan; atau
  b badan hukum asing paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan.
3. Petugas informasi wajib membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.
4. Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke pengadilan pengaju apabila tidak tersedia secara elektronik dalam SIP.
     
B. Prosedur Permintaan Informasi Publik
  Pelayanan informasi publik dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:
 
     
 C. Biaya Penggandaan Salinan Informasi
  1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.
  2. Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
  3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
  4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima.
  5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan tidak dikenakan biaya PNBP.
     
 

 

 

 

Selasa, 03 September 2024 16:35

Pengumuman Lainnya

Pengumuman Lainnya

Selasa, 03 September 2024 16:35

Penerimaan Pegawai

Penerimaan Pegawai

Berdasarkan Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.

 

Selasa, 03 September 2024 16:34

Lelang Barang dan Jasa

Lelang Barang dan Jasa

Selasa, 03 September 2024 16:33

Denda Tilang

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI No 12 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, sidang perkara lalu lintas (tilang) diputus tanpa hadirnya pelanggar.

 

UPDATE : Kejaksaan RI juga telah memiliki situs informasi e-tilang untuk melihat denda dan info lainnya seputar tilang. Silahkan menggunakan situs tersebut jika situs PN mengalami masalah. Dapat diakses di https://tilang.kejaksaan.go.id/

 

 

Perkara Lalu Lintas diputus setiap  hari Kamis (Polres Jember). Pembayaran denda dan pengambilan barang bukti sidang hari Kamis dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Jember Jl. Jl. Karimata No.94 Jember

Selasa, 03 September 2024 16:32

Laporan Survei Harian

Laporan Survei Harian

Selasa, 03 September 2024 16:30

Laporan Survei Persepsi Anti Korupsi (IPAK)

Survei Persepsi Anti Korupsi adalah survei yang digunakan untuk mengukur pandangan, sikap, dan persepsi masyarakat atau pegawai terhadap isu-isu terkait korupsi di suatu instansi atau masyarakat secara umum. Survei ini penting untuk menilai sejauh mana upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi telah berjalan efektif, serta mengetahui bagaimana tingkat kesadaran dan komitmen anti-korupsi di kalangan masyarakat atau pegawai.

INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI

TRIWULAN 2 TAHUN 2024

LAPORAN HASIL SURVEI PERSEPSI ANTI KORUPSI

TRIWULAN 2 TAHUN 2024

 

 

TINDAK LANJUT DARI HASIL SURVEI PERSEPSI ANTI KORUPSI

TRIWULAN 2 TAHUN 2024

 

 

 

INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI
TAHUN 2024 TRIWULAN 1
TAHUN 2023 TRIWULAN 4
TAHUN 2023 TRIWULAN 3
TAHUN 2023 TRIWULAN 2
TAHUN 2023 TRIWULAN 1
TAHUN 2022 TRIWULAN 4
TAHUN 2022 TRIWULAN 3
TAHUN 2022 TRIWULAN 2
TAHUN 2022 TRIWULAN 1
Selasa, 03 September 2024 16:29

Laporan Survei Kepuasan Masyarakat (IKM)

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah alat yang digunakan oleh instansi pemerintah atau lembaga publik untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan. SKM bertujuan untuk mengevaluasi kualitas layanan publik berdasarkan pengalaman langsung masyarakat sebagai penerima layanan. Hasil survei ini digunakan sebagai dasar untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT

TRIWULAN 2 TAHUN 2024

LAPORAN HASIL SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT

TRIWULAN 2 TAHUN 2024

 

 

TINDAK LANJUT DARI HASIL SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT

TRIWULAN 2 TAHUN 2024

 

 

 

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT
TAHUN 2024 TRIWULAN 1
TAHUN 2023 TRIWULAN 4
TAHUN 2023 TRIWULAN 3
TAHUN 2023 TRIWULAN 2
TAHUN 2023 TRIWULAN 1
TAHUN 2022 TRIWULAN 4
TAHUN 2022 TRIWULAN 3
TAHUN 2022 TRIWULAN 2
TAHUN 2022 TRIWULAN 1
Selasa, 03 September 2024 16:29

LHKPN dan LHKASN

Rincian data LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) Hakim/Pegawai Pengadilan Negeri Malang dapat diakses melalui situs KPK : https://elhkpn.kpk.go.id.

Sedangkan Bagi pegawai non LHKPN, maka wajib melaporkan LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara) hingga tahun 2021. Sedangkan mulai tahun 2022, sehubungan SE Menpan RB Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) tanggal 31 Januari 2023, maka pelaporan untuk pegawai non wajib LHKPN cukup dengan menggunakan laporan SPT.

Untuk bukti lapor periodik dapat dilihat pada :

1 LHKAN 2023 (dilaporkan tahun 2024) & Pengumuman LHKPN 2023 LIHAT
2 LHKAN 2022 (dilaporkan tahun 2023) LIHAT
3 LHKPN Dan LHKASN tahun 2021(dilaporkan tahun 2022) LIHAT
4 LHKPN tahun 2020 Dan LHKASN tahun 2020 (dilaporkan tahun 2021)                     LIHAT
5 LHKPN tahun 2019 Dan LHKASN tahun 2019 (dilaporkan tahun 2020) LIHAT



 

 

 

 

 


 

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 



Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas