Salinan Putusan
Terdapat beberapa hal yang perlu diketahui untuk memperoleh salinan putusan :
- File salinan putusan perkara e-litigasi (yang telah ditandatangani secara elektronik), diunduh oleh para pihak di e-Court.
- Untuk melihat putusan/penetapan secara online, silahkan dilihat pada Direktori Putusan Pengadilan Negeri Jember
1. e-Litigasi
Khusus untuk Perkara e-Litigasi :
Salinan Putusan (yang telah ditandatangani secara elektronik) dapat diunduh langsung pada e-Court.
Pembayaran biaya PNBP Salinan Putusan melalui e-Court menggunakan sistem rekening virtual (Virtual Account).
Satu kali pembayaran hanya untuk satu kali unduhan Salinan Putusan.
2. Non e-Litigasi
Untuk mendapatkan Salinan Putusan yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Malang, dapat dilakukan dengan cara :
- Datang langsung ke meja pelayanan PTSP Hukum;
- Sampaikan ke petugas terkait Salinan Putusan
Biaya PNBP : Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah)
Cara cek Keaslian Salinan Putusan
Untuk mengecek keaslian salinan putusan, dapat dilakukan dengan cara :
Untuk mengecek keaslian file salinan putusan yang telah ditandatangani secara elektronik, unggah/upload file salinan putusan tersebut ke https://tte.kominfo.go.id/
2. Non e-Litigasi
Untuk mengecek keaslian salinan putusan, ikuti langkah-langkah berikut
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas