Zitting Plaats
Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan
Untuk peraturan perihal Zitting Plaats dapat dilihat pada file berikut :
Buku Pedoman Perkara Perdata, Pos Bantuan Hukum dan Zitting Plaats
Fasilitas Zitting Plaats di Pengadilan Negeri Jember tersedia di 3 kecamatan yakni Kecamatan Kencong, Kecamatan Balung dan Kecamatan Bangsalsari. Akan tetapi dikarenakan kondiisi fisik bangunan dalam kondisi rusak berat sehingga dinyatakan tidak layak dipergunakan.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas