Sejarah Pengadilan
Sejarah Pengadilan Negeri Jember
SEJARAH TERBENTUKNYA PENGADILAN NEGERI DI INDONESIA
(Sebelum terbentuknya UU No 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman)
A. Latar belakang
Menurut Sudikno Mertokusumo peradilan adalah segala sesuatu yang bertalian dengan tugas hakim dalam memutus perkara, baik perkara perdata maupun perkara pidana untuk mempertahankan atau atau menjamin ditaatinya hukum materil[1]. Sedangkan hukum materil merupakan pedoman bagi warga masyarakat tentang bagaimana orang selayaknya berbuat atau tidak berbuat dalam masyarakat yang pada hakekatnya bertujuan untuk melindungai kepentingan orang lain[2]. Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa fungsi pengadilan sangat penting sebagai tempat untuk menegakkan hukum.
Sejarah terbentuknya pengadilan di Indonesia sangat panjang dan banyak mengalami perubahan sebelum menjadi seperti yang sekarang ini, dimulai dari masa sebelum pemerintahan Belanda sampai Indonesia merdeka. Hal tersebut membuat penulis tertarik untuk meneliti dan menelusuri sejarah terbentuknya Pengadilan Negeri di Indonesia.
B. Pokok Permasalahan
Berdasarkan latar belakang permasalahan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka permasalahan yang ingin penulis bahas adalah bagaimanakah sejarah terbentuknya Pengadilan Negeri di Indonesia?
C. Metode Historis
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan dimana data diperoleh dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka hukum, dengan menganalisa bahan-bahan yang menguraikan mengenai sejarah peradilan di Indonesia terutama Pengadilan Negeri, menganalisa undang-undang yang berkaitan dengan hal tersebut yaitu undang-undang tentang kekuasaan kehakiman dan tentang peradilan umum.
D. Sejarah Terbentuknya Pengadilan Negeri di Indonesia
i. Masa sebelum pemerintahan Hindia-Belanda.
Pada masa sebelum pemerintahan Hindia-belanda di Indonesia, tata hukum di Indonesia mendapatkan pengaruh dari hukum agama yaitu Hindu dan Islam serta hukum adat. Pengaruh agama Hindu tersebut dapat dilihat pada sistem peradilannya dimana dibedakan antara perkara Pradata dan perkara Padu[3]. Perkara Pradata adalah perkara yang menjadi urusan peradilan raja yang diadili oleh raja sendiri yaitu perkara yang membahayakan mahkota, kemanan dan ketertiban negara, hukum Pradata ini bersumber dari hukum Hindu dimana Raja adalah pusat kekuasaan[4] sedangkan perkara Padu adalah perkara mengenai kepentingan rakyat perseorangan, perkara ini diadili oleh pejabat negara yang disebut jaksa[5].
ii. Masa pemerintahan Hindia-Belanda
Pada tahun 1602 Belanda mendirikan suatu perserikatan dagang untuk Timur-jauh yang dinamakan VOC (De Vereenigde Oost-Indische Compagnie) dengan tujuannya untuk berniaga, maka melalui VOC tersebut Belanda masuk ke Indonesia.
Jan Pieterszoon Coen pada tanggal 30 Mei 1619 berhasil membuat Sultan Banten menyerahkan daerahnya kepada Kompeni. Pada tanggal 26 Maret 1620 dibuat resolusi yang mengangkat seorang Baljuw sebagai opsir justisi dan kepala kepolisian lalu pada tanggal 24 Juni 1620 dibentuk suatu mejelis pengadilan di bawah pimpinan Baljauw yang dinamakan College van Schepennen disebut schepenbank untuk mengadili segala penduduk kota bangsa apapun kecuali pegawai dan serdadu Kompeni yang akan diadili oleh Ordinaris luyden van den gerechte in het Casteel yangpada 1626 diubah menjadi Ordinaris Raad van Justisie binnen het casteel Batavia, disebut sebagai Raad van Justisie.
Sejak tahun 1684 VOC banyak mengalami kemunduran ditambah dengan adanya pergeseran politik Eropa yang mengakibatkan berubahnya situasi politik di Belanda, hal tersebut mengakibatkan dihentikannya VOC dan pada tahun 1806 Belanda menjadi kerajaan di bawah Raja Lodewijk Napoleon yang kemudian mengangkat Mr. Herman Willem Daendels sebagai Gubernur Jenderal yang menetapkan charter untuk daerah jajahan di Asia dimana dalam Pasal 86 charter tersebut berisi bahwa susunan pengadilan untuk bangsa Bumiputera akan tetap berdasarkan hukum serta adat mereka.
iii. Masa pemerintahan Inggris
Setelah kekuasaan Hindia-Belanda pada 1811 dipatahkan oleh Inggris maka Sir Thomass Stamford Raffles diangkat menjadi Letnan Jenderal untuk P. Jawa dan wilayah di bawahnya (Palembang, Banjarmasin, Makasar, Madura dan kepulauan Sunda-kecil). Ia mengeluarkan maklumat tanggal 27 Januari 1812 yang berisi bahwa susunan pengadilan untuk bangsa Eropa berlaku juga untuk bangsa Indonesia yang tinggal di dalam lingkungan kekuasaan kehakiman kota-kota (Batavia, Semarang dan Surabaya) dan sekitarnya jadi pada jaman rafles ini ada perbedaan antara susunan pengadilan untuk bangsa Indonesia yang tinggal di kota-kota dan di pedalaman atau desa-desa.
iv. Masa kembalinya pemerintahan Hindia-Belanda
Berakhirnya peperangan di Eropa mengakibatkan daerah jajahan Belanda yang dikuasai Inggris akan dikembalikan kepada Belanda (Conventie London 1814).
Pada masa ini Pemerintah Hindia-Belanda berusaha untuk mengadakan peraturan-peraturan di lapangan peradilan sampai pada akhirnya pada 1 Mei 1848 ditetapkan Reglement tentang susunan pengadilan dan kebijaksanaan kehakiman 1848 (R.O), dalam R.O ada perbedaan keberlakuan pengadilan antara bangsa Indonesia dengan golongan bangsa Eropa diama dalam Pasal 1 RO disebutkan ada 6 macam pengadilan:
1. districtsgerecht
Mengadili perkara perdata dengan orang Indonesia asli sebagai tergugat dengan nilai harga di bawah f20-.
2. regenschapgerecht
Mengadili perkara perdata untuk orang Indonesia asli dengan nilai harga f.20-f.50 dan sebagai pengadilan banding untuk keputusan-keputusan districtsgerecht.
3. landraad
merupakan pengadilan sehari-hari biasa untuk orang Indonesia asli dan dengan pengecualian perkara-perkara perdata dari orang-orang Tionghoa – orang-orang yang dipersamakan hukumnya dengan bangsa Indonesia, juga di dalam perkara-perkara dimana mereka ditarik perkara oleh orang-orang Eropa atau Tionghoa selain itu landraad juga berfungsi sebagai pengadilan banding untuk perkara yang diputuskan oleh regenschapgerecht sepanjang dimungkinkan banding.
4. rechtbank van omgang diubah pada 1901 menjadi residentiegerecht dan pada 1914 menjadi landgerecht.
Mengadili dalam tingkat pertama dan terahir dengan tidak membedakan bangsa apapun yang menjadi terdakwa.
5. raad van justisie
Terdapat di Jakarta, Semarang dan Surabaya untuk semua bangsa sesuai dengan ketentuan.
6. hooggerechtshof
Merupakan pengadilan tingkat tertinggi dan berada di Jakarta untuk mengawasi jalannya peradilan di seluruh Indonesia.
v. Masa pemerintahan Jepang
Masa pemerintahan Jepang di Indonesia dimulai pada 8 Maret 1942 dengan menyerahnya Jendral Ter Poorten[6], untuk sementara Jepang mengeluarkan Undang-undang Balatentara Jepang tanggal 8 Maret No.1 yang menyatakan bahwa segala undang-undang dan peraturan-peraturan dari pemerintah Hindia-Belanda dulu terus berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan Balatentara Jepang. Untuk proses peradilan Jepang menetapkan UU 1942 No. 14 tentang Peraturan Pengadilan Pemerintah Balatentara Dai-Nippon, dimana dengan UU ini didirikan pengadilan-pengadilan yang sebenarnya merupakan lanjutan dari pengadilan–pengadilan yang sudah ada:
1. Gun Hoon
Pengadilan Kawedanan, merupakan lanjutan dari districtsgerecht.
2. Ken Hooin
Pengadilan kabupaten, merupakan lanjutan dari regenschapsgerecht.
3. Keizai Hooin
Pengadilan kepolisian, merupakan lanjutan dati Landgerecht.
4. Tihoo Hooin
Pengadilan Negeri, merupakan lanjutan dari Lanraad.
5. Kooto Hooin
Pengadilan Tinggi, merupakan lanjutan dari Raad van Justisie.
6. Saikoo Hooin
Mahkamah Agung, merupakan lanjutan dari Hooggerechtshof.
Masa pemerintahan Jepang ini menghapuskan dualisme di dalam peradilan dengan Osamu Seirei 1944 No.2 ditetapkan bahwa Tihoo Hooin merupakan pengadilan buat segala golongan penduduk, dengan menggunakan hukum acara HIR.
vi. Masa Kemerdekaan Republik Indonesia
a. 1945-1949
Pasal II Aturan Peralihan UUD'45 menetapkan bahwa: segala badan negara dan peraturan yang ada masih lansung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini. Hal ini berarti bahwa semua ketentuan badan pengadilan yang berlaku akan tetap berlaku sepanjang belum diadakan perubahan.
Dengan adanya Pemerintahan Pendudukan Belanda di sebagian wilayah Indonesia maka Belanda mengeluarkan peraturan tentang kekuasaan kehakiman yaitu Verordening No. 11 tahun 1945 yang menetapkan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilakukan oleh Landgerecht dan Appelraad dengan menggunakan HIR sebagai hukum acaranya.
Pada masa ini juga dikeluarkan UU UU No.19 tahun 1948 tentang Peradilan Nasional yang ternyata belum pernah dilaksanakan[7].
b. 1949-1950
Pasal 192 Konstitusi RIS menetapkan bahwa Landgerecht diubah menjadi Pengadilan Negeri dan Appelraad diubah menjadi Pengadilan Tinggi
c. 1950-1959
Adanya UU Darurat No.1 tahun 1951 yang mengadakan unifikasi susunan, kekuasaan, dan acara segala Pengadilan Negeri dan segala Pengadilan Tinggi di Indonesia dan juga menghapuskan beberapa pengadilan termasuk pengadilan swapraja dan pengadilan adat.
d. 1959 sampai sekarang terbitnya UU No. 14 Tahun 1970
Pada masa ini terdapat adanya beberapa peradilan khusus di lingkungan pengadilan Negeri yaitu adanya Peradilan Ekonomi (UU Darurat No. 7 tahun 1955), peradilan Landreform (UU No. 21 tahun 1964). Kemudian pada tahun 1970 ditetapkan UU No 14 Tahun 1970 yang dalam Pasal 10 menetapkan bahwa ada 4 lingkungan peradilan yaitu: peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.
E. Profil Pengadilan Negeri Jember
Pengadilan Negeri Jember terletak di Jl. Kalimantan No. 03 Kelurahan Krajan Timur, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.
Jember dahulu merupakan kota administratif, namun sejak tahun 2001 istilah kota administratif dihapus, sehingga Kota Administratif Jember kembali menjadi bagian dari Kabupaten Jember. Kabupaten Jember secara astronomis terletak 113°30' – 113°45' Bujur Timur dan 8°00' – 8°30' Lintang Selatan. Jember merupakan pusat regional di kawasan timur daerah tapal kuda.
Kabupaten Jember memiliki luas 3.293,34 Km2 dengan karakter topografi dataran ngarai yang subur pada bagian tengah dan selatan dan dikelilingi pegunungan yang memanjang batas barat dan timur. Selain itu, di Kabupaten Jember terdapat sekitar 82 pulau, dan pulau yang terbesar adalah Nusa Barong. Kabupaten Jember berada pada ketinggian 0–3.300 meter di atas permukaan laut (dpl). Sebagian besar wilayah ini berada pada ketinggian antara 100 hingga 500 meter di atas permukaan laut (37,75%), selebihnya 17,95 % pada ketinggian 0 sampai dengan 25 m, 20,70% pada ketinggian 25 sampai dengan 100 m, 15,80% berada pada ketinggian 500 sampai dengan 1.000 m di atas permukaan laut dan 7,80% pada ketinggian lebih dari 1.000 m. Wilayah barat daya memiliki dataran dengan ketinggian 0–25 meter dpl. Sedangkan daerah timur laut yang berbatasan dengan Bondowoso dan tenggara yang berbatasan dengan Banyuwangi memiliki ketinggian di atas 1.000 meter dpl.
Iklim Kabupaten Jember adalah tropis dengan kisaran suhu antara 23oC – 32oC. Bagian selatan wilayah Kabupaten Jember adalah dataran rendah dengan titik terluarnya adalah Pulau Barong. Pada kawasan ini terdapat Taman Nasional Meru Betiri yang berbatasan dengan wilayah administratif Kabupaten Banyuwangi. Bagian barat laut (berbatasan dengan Kabupaten Probolinggo) adalah pegunungan, bagian dari Pegunungan Iyang, dengan puncaknya Gunung Argopuro (3.088 m). Bagian timur merupakan bagian dari rangkaian Dataran Tinggi Ijen. Jember memiliki beberapa sungai, antara lain Sungai Bedadung yang bersumber dari Pegunungan Iyang di bagian Tengah, Sungai Mayang yang bersumber dari Pegunungan Raung di bagian timur, dan Sungai Bondoyudo yang bersumber dari Pegunungan Semeru di bagian barat.
Wilayah hukum Pengadilan Negeri Jember yang pada prinsipnya juga merupakan wilayah administrasi Kabupaten Jember yang terdiri dari 31 kecamatan yaitu:
1. Ajung
2. Ambulu
3. Arjasa
4. Balung
5. Bangsalsari
6. Gumukmas
7. Jelbuk
8. Jenggawah
9. Jombang
10. Kalisat
11. Kaliwates
12. Kencong
13. Ledokombo
14. Mayang
15. Mumbulsari
16. Pakusari
17. Panti
18. Patrang
19. Puger
20. Rambipuji
21. Semboro
22. Silo
23. Sukorambi
24. Sukowono
25. Sumberbaru
26. Sumberjambe
27. Sumbersari
28. Tanggul
29. Tempurejo
30. Umbulsari
31. Wuluhan
Secara administratif, wilayah Kabupaten Jember berbatasan dengan Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Probolinggo di sebelah utara, Kabupaten Lumajang di sebelah barat, Kabupaten Banyuwangi di sebelah timur, dan di sebelah selatan dibatasi oleh Samudera Indonesia
F. DATA KETUA PENGADILAN NEGERI JEMBER
- M. Soehoedi Soerjodiputro, S.H. 1985 s/d 1988
- Soetopo, S.H. 1993 s/d 1995
- H. Achmad Husein, S.H. 1995 s/d 1997
- NY. Soemi Wardani, S.H. 1997 s/d 1999
- I Made Ariwangsa, S.H. 2001 s/d 2003
- Subagio Wirosumarto, S.H., M.Hum 2003 s/d 2005
- Charis Mardiyanto, S.H, 2005 s/d 2009
- Singgih Budi Prakoso, S.H., M.Hum. 2009 s/d 2010
- Prio Utomo, S.H. 2010 s/d 2013
- Drs. H. Syahrul Mahmud, D.H., M.H. 2013
- Adi Hernomo Yulianto, S.H., M.H. 2014 s/d Sept 2014
- Achmad Guntur, S.H. 2014 s/d 2016
- Bambang Hery Mulyono, S.H. Juni 2016 s/d Des 2016
- Syaiful Arif, S.H., M.H. Des 2016 s/d Mei 2018
- Bambang Pramudwiyanto, S.H., M.H. Mei 2018 s/d Juni 2019
- Setyanto Hermawan, S.H., M.Hum. Juni 2019 s/d Mei 2020
- Marolop Simamora, S.H., M.H. Mei 2020 s/d Juni 2021
- I Wayan Gede Rumega, S.H., M.H. Juni 2021 s/d Desember 2023
- Budiansyah, S.H., M.H. Januari 2024 s/d ............
DAFTAR PUSTAKA
Amin, SM. Hukum Acara Pengadilan Negeri. Cet.2. Djakarta: Pradnya Paramitha, 1971.
Mertokusumo, Sudikno. Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya di Indonesia Sejak 1942. Cet.2. Yogyakarta: Liberty, 1983.
____. Hukum Acara Perdata Indonesia. ed.4. Yogyakarta: Liberty, 1993.
Leihitu, S. Izaac, Achmad, Fatimah. Intisari Hukum Acara Perdata. Cet.1. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982.
Tresna, R. Peradilan di Indonesia Dari Abad ke Abad. Cet.3. Jakarta: Pradnya Paramita, 1978.
[1] Sudikno Mertokusumo, Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya di Indonesia sejak 1942, cet.2, Yogyakarta : Liberty, 1983, hal. 3.
[2] ___, Hukum Acara Perdata IndonesiaI, cet.1 , Yogyakarta: Liberty, 1993, hal.1.
[3] Tresna, Peradilan di Indonesia dari abad ke abad, cet. 3, Jakarta; Pradnya Paramita, 1978, hal. 16.
[4] Ibid.
[5] Ibid.
[6] Sudikno Mertokusumo, Op. Cit. hal.10.
[7] Ibid, hal. 44.
[8] M. Karyadi, Reglement Indonesia yang Diperbaharui S. 1941 No. 44 RIB (HIR), Bogor: Politiea, 1992, hal. 3.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas