Jenis Layanan
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) PENGADILAN NEGERI JEMBER KELAS 1A
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Negeri Jember adalah layanan yang memfasilitasi masyarakat dalam mendapatkan informasi dan layanan peradilan secara efisien dan transparan. PTSP bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik di pengadilan dengan mengintegrasikan berbagai jenis layanan dalam satu pintu sehingga memudahkan pengguna layanan pengadilan, baik untuk perkara pidana, perdata, maupun layanan administratif lainnya.
PERATURAN
1. | Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 114/DJU/SK/HM1.1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri | Download |
2. | Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jember Kelas IA Nomor : 955/KPN.W14-U3/SEK.02/KP7.4/VII/2024 tentang Penunjukan Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Negeri Jember Kelas IA | Download |
JENIS-JENIS LAYANAN
LAYANAN PTSP KEPANITERAAN PIDANA | |
Penerimaan pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, cepat dan ringan/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik; Pendaftaran permohonan praperadilan; Penerimaan permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi; Penerimaan memori/kontra memori perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali; Penerimaan permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali; Penerimaan permohonan izin/persetujuan penggeladahan; Penerimaan permohonan izin/persetujuan penyitaan; Penerimaan permohonan perpanjangan penahanan; Penerimaan permohonan pembantaran; Penerimaan permohonan izin besuk; Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana; |
LAYANAN PTSP KEPANITERAAN PERDATA | |
Pendaftaran perkara gugatan biasa; Pendaftaran perkara gugatan sederhana; Pendaftaran verset atas putusan verstek; Pendaftaran pekara perlawanan/bantahan; Pendaftaran perkara permohonan; Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali; Penerimaan memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali; Permohonan dan pengambilan sisa panjar biaya perkara; Permohonan dan pengambilan turunan putusan; Pendaftaran permohonan eksekusi; Pendaftaran permohonan konsinyasi; Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi; Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi serta konsinyasi; Permohonan pendaftaran putusan arbitrase; Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata; |
LAYANAN PTSP KEPANITERAAN HUKUM | |
Permohonan pendaftaran akta pendirian CV; Permohonan pendaftaran waarmaking surat pernyataan waris; Permohonan pendaftaran penolakan waris; Permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata; Permohonan melaksanakan penelitian dan riset; Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap; Permohonan pendaftaran surat kuasa; Permohonan pendaftaran surat kuasa Insidentil; Permohonan pendaftaran legalisasi akta kelahiran; Permohonan legalisasi surat; Permohonan pendaftaran utang tak tertagih; Layanan pengaduan/SIWAS-MARI; Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum lainnya; |
LAYANAN PTSP SUB BAGIAN UMUM |
|
Penerimaan surat masuk; Penerimaan dan mengirim surat keluar; |
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas