Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A

Jl. Kalimantan No 3 Jember Telp. 0331-337471 (ext) Fax. 0331-335845

Email : pn.jember@yahoo.co.id

SELAMAT DATANG DI PENGADILAN NEGERI JEMBER - MOTTO "JOSS" Jujur - Obyektif - Sigap - Semangat

Logo Artikel

PERSYARATAN PEMBUATAN SURAT KETERANGAN

Persyaratan Pembuatan Surat Keterangan

Seluruh warga wilayah hukum kabupaten Jember dapat mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan secara online di website eraterang ( https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/ ) atau ke Meja PTSP Hukum di ruang PTSP Pengadilan Negeri Jember; dan sehubungan dengan rilisnya PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan, pada lampiran poin IVe bahwa 'Akta/Surat Keterangan Asli yang Dibuat di Kepaniteraan di Luar Perkara' memiliki tarif PNBP Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), maka pemohon diwajibkan membayar PNBP dengan nilai tersebut untuk setiap surat keterangan.

Data permohonan surat keterangan akan diproses setelah pemohon datang membawa seluruh syarat dan kelengkapan ke Pengadilan Negeri Jember.

Syarat dan kelengkapan yang harus dibawa adalah sebagai berikut:
1. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana:
  a. Alamat email, dan telah terdaftar dan mengajukan surat keterangan melalui eraterang (http://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/)
  b. Biaya PNBP Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
  c. Pengisian Formulir/Surat Permohonan (diperoleh melalui pendaftaran di eraterang)
  d. Pengisian Surat Pernyataan ( unduh ) dengan materai Rp. 10.000,-
  e. Fotocopy KTP
  f. Fotocopy KK
  g. Fotocopy Ijazah Terakhir legalisir
  h. Foto Berwarna:
    - Untuk Persyaratan Advokat / Bawaslu Foto 4×6 (2 Foto)
    - Untuk Persyaratan Calon Legislatif 4×6 (4 Foto)
    - Untuk Persyaratan Walikota 4×6 (6 Foto)
  i. Fotocopy SKCK Legalisir
 
2. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya:
  a. Alamat email, dan telah terdaftar dan mengajukan surat keterangan melalui eraterang (http://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/)
  b. Biaya PNBP Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
  c. Pengisian Formulir/Surat Permohonan (diperoleh melalui pendaftaran di eraterang)
  d. Pengisian Surat Pernyataan ( unduh ) dengan materai Rp. 10.000,-
  e. Fotocopy KTP
  f. Fotocopy KK
  g. Fotocopy Ijazah Terakhir legalisir
  h. Foto Berwarna:
    - Untuk Persyaratan Advokat / Bawaslu Foto 4×6 (2 Foto)
    - Untuk Persyaratan Calon Legislatif 4×6 (4 Foto)
    - Untuk Persyaratan Walikota 4×6 (6 Foto)
  i. Fotocopy SKCK Legalisir

 

 

 

 

 

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 



Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas