Biaya Perkara
Biaya untuk perkara perdata yang diajukan secara manual (non elektronik) di Pengadilan Negeri Jember dihitung dengan mengacu pada SK Panjar Biaya Perkara Perdata, sedangkan perhitungan biaya untuk perkara perdata di Pengadilan Negeri Jember yang diajukan secara elektronik melalui E-Court, dilakukan secara otomatis melalui aplikasi E-Court.
SK Panjar Biaya Perkara Perdata Pengadilan Negeri Jember
Nominal PNBP diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas